Jokowi: Premi KJS Sudah Tinggi

Reporter

Editor

Amirullah

Senin, 27 Mei 2013 10:59 WIB

Program KJS Perlu Diimbangi Sarana dan Tenaga Kesehatan

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi menyatakan besar premi Kartu Jakarta Sehat (KJS) secara nasional sudah terbilang tinggi. Menurut dia, premi kesehatan masyarakat skala nasional sebesar Rp 15 ribu, sedangkan premi KJS sudah mencapai Rp 23 ribu.

"Berarti sudah tinggi, kalau ada persoalan berarti hanya teknis lapangan," kata Joko Widodo saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuman, Senin, 27 Mei 2013.

Jokowi, sapaan Joko Widodo, menyatakan pemerintah DKI Jakarta memang masih menghitung kembali kalkulasi premi dan kebutuhan yang menjadi masalah program KJS. Penghitungan ulang ini dilakukan setelah adanya niat 16 rumah sakit yang merasa rugi dan hendak mengundurkan diri dari program tersebut. (Rumah Sakit pemerintah pun nombok)

Menurut dia, premi sendiri sebenarnya sudah cukup. Teknis di lapangan yang kerap kurang cocok dengan premi adalah jasa medis, khususnya operasi tertentu. "Dikomunikasikan, tidak perlu mundur," kata Jokowi.

Kesehatan, menurut dia, adalah hak rakyat yang tidak boleh diganggu. Permasalahan yang muncul dari pelayanan kesehatan seharusnya dapat dibicarakan dan didiskusikan setiap saat dengan pemerintah daerah, tanpa mengambil keputusan yang justru merugikan rakyat. "Itu namanya tidak punya rasa sosial kemanusiaaan. Dalam perang saja musuh sakit harus disembuhkan, ini rakyat sendiri ditinggal," kata Jokowi.

Rumah sakit yang sempat dikabarkan mengundurkan diri dari program KJS adalah RS Thamrin, RS Admira, RS Bunda Suci, RS Mulya Sari, RS Satya Negara, RS Paru Firdaus, RS Islam Sukapura, RS Husada, RS Sumber Waras, RS Suka Mulya, RS Port Medical, RS Puri Mandiri Kedoya, RS Tri Dipa, RS JMC, RS Mediros, dan RS Restu Mulya. Dua rumah sakit yaitu RS Thamrin dan RS Admira bahkan telah resmi mengundurkan diri saat 14 lainnya membatalkan rencana.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita lainnya:
Digugat Pencabulan, Korban Potong 'Burung' Melawan
Pelaku Potong 'Burung' Ajak Muhyi Menikah
Korban Potong 'Burung' Minta Pelaku Divisum
Senin, Korban Potong 'Burung' Laporkan Pelaku

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

3 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

4 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

6 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

7 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

7 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

8 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

8 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

10 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

12 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

19 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya