Sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan buku tabungan saat acara keterangan pers penangkapan 12 Kilogram sabu-sabu senlai hampir 24 milyar rupiah di Gedung BNN, Jakarta, Rabu 8 Februari 2012. Selain menangkap pemilik dan kurir Narkoba jenis Sabu-Sabu BNN juga membekuk tersangka lain yang terlibat dalam tindak pencucian uang (Money Laundring) hasil penjualan narkoba. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Tangerang- Satuan Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menggulung jaringan internasional pengedar narkotika jenis sabu di Jakarta. Sebanyak empat dari lima tersangka dibekuk di sejumlah tempat berbeda. “Kami melakukan pengembangan setelah tersangka perempuan, LX (48 tahun), ditangkap rekan kami dari Bea Cukai,” kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarnop-Hatta, Komisaris Guntur Torik, Selasa 28 Mei 2013.
Sebanyak empat tersangka lalu ditangkap di Jakarta dan Tangerang. Mereka masing-masing YP yang dibekuk di Ancol, Jakarta Utara, dan AK yang dicokok di Jelambar Jakarta Barat. Sisanya adalah SL seorang warga Nigeria yang fasih bahasa Cina dan satu lagi, AV, yang sudah 'dikunci' pergerakannya di kawasan Cikupa, Tangerang.
Keberadaan mereka diendus berdasarkan keterangan LX yang disebut berperan sebagai kurir itu. LX sendiri ditangkap pada Senin, 20 Mei 2013, lalu di Terminal 2D sesaat setelah mendarat dengan pesawat China Southern Airlines CZ-387 rute Guangzhou-Jakarta.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Okto Irianto mengatakan LX ditangkap berdasarkan hasil analisa intelejen dan profiling terhadapnya. Tersangka menyelundupkan sabu atau methamphetamine seberat 2.102 gram atau 2,1 kilogram yang dibungkus styrofoam dan disembunyikan dalam koper. “Nilainya mencapai Rp. 2,837 miliar.”