TEMPO Interaktif, Tangerang: Sekitar 600 gudang di tiga kawasan khusus pergudangan di Kabupaten Tangerang telah bertalih fungsi menjadi pabrik. Ratusan pergudangan yang telah menyalahi tata ruang Kabupaten Tangerang itu berada di Kecamatan Kosambi, Sepatan dan Teluk naga. Alih fungsi bangunan ini diketahui setelah Dinas Tata Ruang dan Bangunan setempat menyisir tiga lokasi tersebut. "Kami banyak menemukan pemilik gudang di tiga kawasan khusus pergudangan yang mengubah fungsi gudang menjadi pabrik tanpa melalui aturan yang berlaku," ujar Kepala Seksi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Tata ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Mursan Sobari kepada Tempo, Kamis (30/9). Menurut Mursan, sebelum mengubah gudang menjadi pabrik, pemilik yang bersangkutan harus mengurus izin pemanfaatan ruang (IPR) terlebih dahulu. Izin yang mereka kantongi hanya sebatas izin mendirikan bangunan (IMB). Akibatnya, pemerintah setempat dirugikan dengan alih fungsi ilegal ini. "Kerugian pemerintah daerah karena alih fungsi bangunan tersebut mencapai Rp 3 miliaran yaitu dari retribusi alih fungsi," kata Mursan. Ke-600 pemilik gudang itu telah diajak bicara baik-baik. "Kami jelaskan bahwa secara tata ruang mereka telah menyalahi aturan, namun kami bisa membenarkan pemilik gudang mengubahnya menjadi pabrik," katanya. Berdasarkan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW)Kabupaten Tangerang tiga kawasan tersebut memang diprioritaskan sebagai kawasan pergudangan. Sejauh ini, pihak pemerintah setempat hanya memanggil dan menegur secara persuasif. "Kami hanya mendesak mereka agar mengurus perizinan sesuai dengan aturan," tuturnya. Hal ini, dilakukan karena pembayaran Retribusi IMB dan IPR adalah kesadaran dari warga. "Untuk menagih retribusi sangat berbeda dengan menarik pajak. Kalau menarik pajak bisa dengan paksa," katanya.Joniansyah - Tempo