Nurul Iman: Ayu Didenda Karena Melanggar Aturan

Reporter

Editor

Amirullah

Kamis, 27 Juni 2013 18:24 WIB

Sugiyanto (kiri) bersama anaknya Sarameilanda Ayu membawa poster dalam aksi jual ginjal di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, di Jakarta, Rabu (26/6). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Bogor -Pondok Pesantren Al-Ashriyyah Nurul Iman, Parung, Bogor, tidak akan memberikan ijazah pada Sarah Melanda Ayu, 19 tahun, sebelum denda dibayar. Pengenaan denda diberikan karena santri tersebut melanggar peraturan pesantren.


"Denda ini merupakan kebijakan dari pondok, karena siswa tersebut telah melanggar pelaturan yang ditentukan, yaitu dia keluar sekolah sebelum waktunya," kata Chief Executive Officer Yayasan Al-Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School, Krishna Soejitno, Kamis 27 Juni 2013, di kantornya.


Krishna menjelaskan biaya pendidikan dan biaya hidup semua santri di pondok pesanteran itu gratis. Meski demikian, pihak pesantren punya aturan. Jika santri menyelesaikan pendidikan tanpa masalah sampai mereka lulus dan mengabdi selama dua tahun, maka semua biaya gratis. "Namun, jika santri keluar sebelum waktunya dan melanggar aturan, misalnya kabur, maka akan dikenakan sanksi yang dihitung berdasarkan biaya mereka hidup selama di pondok," kata Krishna.


Denda ini tetap berlaku meskipun Sugiyanto, orang tua Ayu, berniat akan menjual ginjalnya untuk menebus ijazah yang ditahan karena tidak bisa membayar denda. Sugiyanto melakukan aksinya di Bunderan HI pada Rabu, 26 Juni 2013, untuk menebus ijazah SMP dan SMA Ayu sebesar Rp 17 juta.


Pihak pesantren, kata Krishna, tidak akan mengorbankan puluhan ribu santri lain yang belajar di pondok ini gara-gara satu orang. "Karena jika pihak pesantren memberikan ijazah itu pada Ayu, maka tidak menutup kemungkinan akan ditiru oleh santri lainya. Itukan tidak adil," kata dia.


Advertising
Advertising

Krishna mengatakan, pelaturan yang berlaku di pesantren tersebut sebenarnya sama seperti yang diterapkan perguruan tinggi yang dibiayai oleh negera, seperti STAN, IPDN. Jika siswa putus pendidikan sebelum masa yang telah ditentukan maka akan terkena denda. "Denda ini kami berlakukan sebetulnya agar tidak ada siswa atau santri yang mengenyam pendidikan di pondok ini yang drop out," kata dia.


Sarah Melanda Ayu tercatat sebagai siswa sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas di pesantren itu. Bahkan Ayu pun pernah berkuliah di salah satu pendidikan tinggi yang dikelola pesantren, namun kemudian putus di tengah jalan. "Dia itu melanggar peraturan berkali-kali, salah satunya sering kabur dari pondok," kata dia.


M SIDIK PERMANA


Berita lainnya:

'Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Saat Ramadan'
Jelang Ramadan, FPI Bersiap Sweeping
Jokowi Langsung Beri PR buat Camat dan Lurah Baru
Mulai 1 Juli, Tidak Ada Tiket Kertas Commuter Line

Berita terkait

Penyelenggara Pesta di Depok Mengaku Ingin Rayakan Ulang Tahun

8 Juni 2022

Penyelenggara Pesta di Depok Mengaku Ingin Rayakan Ulang Tahun

Penjaga rumah menyebut peserta pesta di Perumahan Pesona Depok Estate 2, yang disebut sebagai pesta bikini, merupakan mahasiswa dan pelajar

Baca Selengkapnya

Harga Tiket Pesta Bikini di Depok Mencapai Rp 8 Juta

8 Juni 2022

Harga Tiket Pesta Bikini di Depok Mencapai Rp 8 Juta

Harga tiket untuk mengikuti pesta bikini di Perumahan Pesona Khayangan, Kota Depok, bisa mencapai lebih dari Rp8 juta per orang.

Baca Selengkapnya

Penggerebekan Party di Depok, Kasat Reskrim: Bukan Pesta Bikini, Hanya Joget

6 Juni 2022

Penggerebekan Party di Depok, Kasat Reskrim: Bukan Pesta Bikini, Hanya Joget

Polres Metro Depok buka suara soal penggerebekan pesta bikini di sebuah perumahan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Bikini di Depok, Peserta Hampir 200 Orang

6 Juni 2022

Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Bikini di Depok, Peserta Hampir 200 Orang

Polisi meminta keterangan penyelenggara pesta bikini di Depok karena mengadakan pesta di perumahan dengan jumlah massa banyak tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Polda Jatim Selidiki Kolam Renang yang Ditutup karena Bikini

25 Februari 2016

Polda Jatim Selidiki Kolam Renang yang Ditutup karena Bikini

Polda Jatim menanyakan menanyakan kenapa kolam Gua Pote ditutup.

Baca Selengkapnya

Pesta Seks di Ritz-Carlton, Nomor Kontak Panitia Tak Aktif

21 Desember 2015

Pesta Seks di Ritz-Carlton, Nomor Kontak Panitia Tak Aktif

Polisi memastikan berita acara itu hoax.

Baca Selengkapnya

Pesta Seks di Ritz-Carlton? Polda Metro Jaya: Itu Hoax

21 Desember 2015

Pesta Seks di Ritz-Carlton? Polda Metro Jaya: Itu Hoax

Informasi soal pesta seks di Ritz-Carlton beredar melalui media sosial.

Baca Selengkapnya

Delapan Sekolah Cabut Laporan Soal Pesta Bikini  

1 Juli 2015

Delapan Sekolah Cabut Laporan Soal Pesta Bikini  

Ada dua sekolah lagi yang belum damai, yakni SMA Muhammadiyah Rawamangun dan SMA Alkamal.

Baca Selengkapnya

Baru Delapan Sekolah Cabut Laporan Pesta Bikini  

1 Juli 2015

Baru Delapan Sekolah Cabut Laporan Pesta Bikini  

Ada dua sekolah lagi yang belum mencabut laporannya.

Baca Selengkapnya

Pesta Bikini SMA, Polisi Periksa Kepala Sekolah  

5 Mei 2015

Pesta Bikini SMA, Polisi Periksa Kepala Sekolah  

Kasus pencemaran nama baik dalam iklan pesta bikini bisa diselesaikan secara damai.

Baca Selengkapnya