Ketua umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (Grib) sayap dari partai Gerindra Hercules Rosario. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi setidaknya menurunkan ratusan personil untuk mengamankan jalannya sidang vonis terhadap Hercules Rosario Marshalla. "Kami turunkan 500 personil," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa 2 Juli 2013.
Rikwanto menyatakan ratusan personil diturunkan untuk mengantisipasi adanya kericuhan pasca-vonis yang dibacakan siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Jika diperlukan, kami tambah personil," ujarnya. Ratusan personil itu bertugas meredam massa Hercules yang diperkirakan memenuhi arena pengadilan. "Kami sebar di sejumlah titik (PN Barat) sejak pagi."
Siang ini, Hercules divonis di Jakarta Barat. Tim pengacara Hercules mengatakan akan tetap mengupayakan agar kliennya tetap bebas. "Kami akan menunggu dulu vonis hari ini bagaimana. Setelah itu kami baru akan menentukan sikap," kata Agung Sri Purnomo, pengacara Hercules.
Agung mengatakan semua dakwaan terhadap kliennya tidak berdasar (baca di sini: Hercules Minta Dibebaskan). "Sudah jelas Hercules tidak bersalah," kata Agung. Apa yang dikatakan Agung juga tertuang dalam nota pembelaan setebal 22 halaman yang dibacakan pada Kamis, 27 Juni 2013 lalu.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum Fajar Arisetiawan hanya menuntut hukuman penjara 6 bulan. Hukuman tersebut sangat jauh dari dakwaan awal, selama 9 tahun penjara. Menurut Jaksa, Hercules hanya terbukti melanggar Pasal 241 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat. Dua pasal lain, yakni Pasal 368 tentang Pemerasan dan Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api tidak terbukti. (Baca: Sidang Vonis Hercules, Ini Kata Istrinya)
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
23 Juni 2023
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.