Terdakwa Hercules Rozario Marshall digiring petugas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (2/7). Hakim memutuskan hukuman 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan terhadap Hercules. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta --Hercules Rozario Marshal, narapidana dalam kasus melawan terhadap kepolisian, bakal segera menghirup udara bebas, Sabtu, 3 Agustus 2013. Saat ini dia ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Menjelang pembebasan, puluhan petugas polisi berjaga di depan gedung tahanan tersebut.
Menurut pengamatan Tempo di lokasi, petugas polisi tersebut terdiri dari Team Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat, Petugas Reserse dan Kriminal Polda Metro Jaya, pasukan Brigade Motor, hingga Satuan Provos Kepolisian Polda Metro Jaya.
Meski demikian, para petugas enggan berkomentar mengenai sistem pengamanannya secara detil. Salah satu dari mereka hanya membenarkan pengamanan ini memang dikhususkan pelepasan Hercules, supaya tidak terjadi kericuhan oleh para pendukungnya. Namun, hingga saat ini baik dari pihak kuasa hukum dan para pendukung Hercules belum terlihat di lapangan.
Hercules semula ditangkap oleh Polres Jakarta Barat bersama Reserse Mobil Polda Metro Jaya karena melawan aparat dan mencoba membubarkan apel polisi. Dia ditangkap bersama 50 anak buahnya yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian.
Dalam proses persidangan, Hercules membantah segala dakwaan. Dia membantah jika disebutkan telah berupaya membubarkan apel yang digelar oleh polisi. Jaksa Penuntut Umum juga berulang kali gagal menghadirkan saksi kunci kasus tersebut, yakni Sandrawati Rustam, manajer pemasaran ruko Rich Place yang mengetahui persis awal mula peristiwa tersebut. Meski telah dipanggil paksa oleh pihak pengadilan, Sandrawati tetap mangkir dan tidak menghadiri persidangan.
Meski begitu, majelis hakim tetap menyatakan Hercules bersalah dalam kasus yang menjeratnya. Dia divonis empat bulan penjara dipotong masa tahanan. Artinya, dia pun bakal segera bebas karena sudah ditahan sejak 8 Maret 2013 lalu.
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
23 Juni 2023
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.