Hercules Akan Bebas, Petugas Siaga di Polda  

Reporter

Sabtu, 3 Agustus 2013 08:54 WIB

Terdakwa Hercules Rozario Marshall digiring petugas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (2/7). Hakim memutuskan hukuman 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan terhadap Hercules. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta --Hercules Rozario Marshal, narapidana dalam kasus melawan terhadap kepolisian, bakal segera menghirup udara bebas, Sabtu, 3 Agustus 2013. Saat ini dia ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Menjelang pembebasan, puluhan petugas polisi berjaga di depan gedung tahanan tersebut.

Menurut pengamatan Tempo di lokasi, petugas polisi tersebut terdiri dari Team Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat, Petugas Reserse dan Kriminal Polda Metro Jaya, pasukan Brigade Motor, hingga Satuan Provos Kepolisian Polda Metro Jaya.

Meski demikian, para petugas enggan berkomentar mengenai sistem pengamanannya secara detil. Salah satu dari mereka hanya membenarkan pengamanan ini memang dikhususkan pelepasan Hercules, supaya tidak terjadi kericuhan oleh para pendukungnya. Namun, hingga saat ini baik dari pihak kuasa hukum dan para pendukung Hercules belum terlihat di lapangan.

Hercules semula ditangkap oleh Polres Jakarta Barat bersama Reserse Mobil Polda Metro Jaya karena melawan aparat dan mencoba membubarkan apel polisi. Dia ditangkap bersama 50 anak buahnya yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian.

Dalam proses persidangan, Hercules membantah segala dakwaan. Dia membantah jika disebutkan telah berupaya membubarkan apel yang digelar oleh polisi. Jaksa Penuntut Umum juga berulang kali gagal menghadirkan saksi kunci kasus tersebut, yakni Sandrawati Rustam, manajer pemasaran ruko Rich Place yang mengetahui persis awal mula peristiwa tersebut. Meski telah dipanggil paksa oleh pihak pengadilan, Sandrawati tetap mangkir dan tidak menghadiri persidangan.

Meski begitu, majelis hakim tetap menyatakan Hercules bersalah dalam kasus yang menjeratnya. Dia divonis empat bulan penjara dipotong masa tahanan. Artinya, dia pun bakal segera bebas karena sudah ditahan sejak 8 Maret 2013 lalu.

AMRI MAHBUB

Berita terkait

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

25 September 2023

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.

Baca Selengkapnya

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

22 Agustus 2023

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.

Baca Selengkapnya

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

23 Juni 2023

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.

Baca Selengkapnya

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

27 Maret 2023

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.

Baca Selengkapnya

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

26 Maret 2023

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.

Baca Selengkapnya

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

1 Maret 2023

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

27 Februari 2023

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil geram dengan aksi premanisme, aksi kejahatan itu pada masa orde baru dilakukan petrus. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

24 Februari 2023

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

Aksi premanisme debt collector membuat Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran geram. Ia perintahkan jajaran memberantas aksi kekerasan itu.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

24 Februari 2023

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

Tiga berita top 3 Metro tentang premanisme debt collector, kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dan penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

23 Februari 2023

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran marah terhadap debt collector setelah kasus perampasan mobil seleb TikTok Clara Shinta. Diburu hingga ke Saparua.

Baca Selengkapnya