TEMPO.CO, Jakarta -- Pembebasan Hercules Rozario Marshal yang dijadwalkan pada hari ini, Sabtu, 3 Agustus 2013 pukul 08.00 WIB mundur, atau dikatakan belum terlaksana. Pasalnya, jaksa penuntut yang akan menjeratnya dengan tuduhan kasus baru belum datang. Selain itu, kuasa hukum mantan penguasa Tanah Abang tersebut pun belum hadir hingga pukul 08.30 Wib.
Menurut penuturan salah seorang petugas Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat, pembebasannya dipastikan mundur dari jadwal yang ada.
"Belum tahu sampai kapan," ujar petugas yang enggan disebutkan namanya itu kepada Tempo hari ini, Sabtu, 3 Agustus 2013 di Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Namun, menurut pengamatan Tempo di lokasi, para petugas satuan tersebut dan satuan lainnya, seperti Provos dan Brigadir Mobil, telah bersiaga sedari tadi. Hingga pukul 09.10 WIB, mereka masih menunggu perintah.
Hari ini, Sabtu, 3 Agustus 2013, rencananya Hercules Rozario Marshal, seorang terpidana atas kasus melawan hukum, akan dibebaskan dari tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya pada pukul 08.00 WIB. Dalam drama pembebasan ini, sebanyak 200 personel polisi dari Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat dikerahkan.
"Kami juga dibantu oleh personel Polda Metro Jaya," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, kepada Tempo setelah apel pagi di Polda Metro Jaya.
Menurut dia, selain untuk penjagaan, sejumlah personel tadi juga disiapkan untuk pengawalan Hercules yang akan ditangkap kembali dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat. Namun, dia enggan menyebutkan kenapa narapidana yang dikenal sebagai preman tersebut ditangkap.
Kemarin, Jumat, 2 Agustus 2013, Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Martson Marbun menyatakan, tidak lama setelah Hercules bebas, dirinya akan kembali ditangkap atas kasus lain. "Dia akan langsung kami tangkap kembali," ucap dia kepada Tempo tanpa menyebutkan secara detil kasus baru yang menjeratnya.
Sementara, menurut pengamatan Tempo di lokasi, pihak kuasa hukum dari Hercules dan pendukungnya belum terlihat di Polda Metro Jaya. Akan tetapi, memang sudah sejak pukul 05.30 WIB para petugas polisi dari unit Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat sudah terlihat bersiaga di depan gedung tahanan Polda Metro Jaya.
Pada 3 Maret 2013 lalu, Hercules dijerat pasal melanggar hukum karena membubarkan apel polisi di daerah Jakarta Barat. Saat itu, bersama 50 orang pendukungnya dia membubarkan apel. Namun, di pengadilan dia tidak mengakui perbuatannya itu. Oleh pihak pengadilan dirinya dijerat hukuman empat bulan penjara.
AMRI MAHBUB