TEMPO.CO, Jakarta -- Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, menyatakan setelah dibebaskan Hercules akan ditangkap kembali. Dia akan dijerat dengan dua tuduhan kasus. "Yakni pemerasan dan pencucian uang," kata Hengki hari ini, Sabtu, 3 Agustus 2013, di Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Hercules Rozario Marshal sebelumnya ditangkap atas tuduhan pelanggaran hukum. Dirinya dituduh membubarkan apel para petugas kepolisian. Atas dasar itu, pihak kejaksaan menjeratnya dengan kurungan empat bulan penjara terhitung sejak 3 Maret 2013 lalu.
Menurut Hengki, setelah bebas dia akan langsung digiring kembali ke kantor Polres Jakarta Barat untuk diperiksa tim penyidik atas dua tuduhan tersebut. Dia menambahkan, dua tuduhan tersebut merupakan pengembangan dari laporan masyarakat Jakarta yang pernah menjadi korban Hercules dalam beberapa bulan ini.
Dia mengatakan, dua kasus ini malah kasus utama dari Hercules. Pasalnya, laporan yang masuk sudah terdaftar dari tahun 2006 hingga awal 2013. Terlebih, Hengki menambahkan, pada beberapa bulan lalu dia jelas tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap salah satu warga di daerah Srengseng, Jakarta Barat.
Hari ini, Sabtu, 3 Agustus 2013, mantan penguasa Tanah Abang ini dijadwalkan menghirup udara segar di luar penjara. Namun, menurut Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Martson Marbun, dia tidak akan berlangsung lama. "Dia akan langsung ditangkap kembali atas tuduhan kasus lain," ujarnya kepada Tempo kemarin, Jumat, 2 Agustus 2013.
AMRI MAHBUB