Pengacara: Jangan Cicil Perkara Hercules

Reporter

Selasa, 6 Agustus 2013 06:39 WIB

Hercules Rozario Marcal berjalan meninggalkan Rumah Tahanan Narkoba ketika dibebaskan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/8). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta --Kuasa hukum Hercules Rozaria Marshal, Boyamin Saiman, menilai perkara pemerasan yang kembali dikenakan ke kliennya tak bakal bisa diproses secara hukum. Menurut dia, perkara pemerasan sudah pernah dikenakan pada perkara sebelumnya, yaitu perbuatan melawan petugas yang membuat dia divonis empat bulan penjara.

"Sesuai Kitab Umum Hukum Pidana, tak bisa perkara yang sejak awal diketahui tapi diproses belakangan alias dicicil," kata dia melalui pesan pendek, Selasa, 5 Agustus 2013.

Boyamin menjelaskan, perkara pemerasan sebenarnya sudah pernah dikenakan kepada Hercules. Tapi, perkara tersebut hilang di penuntutan jaksa. Boyamin berpendapat, perkara pemerasan yang sejak awal diketahui itu harusnya langsung diproses, tak bisa dibawa-bawa ke perkara yang sekarang, yaitu tindak pidana pencucian uang.

Pada 3 Agustus lalu, Hercules dicokok dan dibawa ke markas Kepolisian Resor Jakarta Barat, karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan pemerasan. Kepada wartawan, Hercules menyatakan akan ikuti semua proses hukum.

Boyamin mengatakan akan mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, terkait pasal KUHP yang digunakan untuk 'mencicil' perkara. "Pencicilan perkara jelas-jelas melanggar UUD 1945 dan melanggar hak asasi manusia," ujar dia.

Boyamin juga akan mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penahanan kliennya tak sah karena sangkaan pemerasan pada kliennya tak cukup bukti. Menurut Boyamin, uang yang dimaksud dalam pemerasan sebenarnya adalah upah milik Hercules yang memang belum dibayarkan. "Kesepakatan pemberian upah tertuang dalam surat perjanjian. Sisa upah yang belum dibayar Rp 200 juta, dan Hercules tak pernah menagih sisa itu."

MUHAMAD RIZKI

Berita Terkait:
EDISI KHUSUS Hercules dan Premanisme

Polisi Dalami Uang Hasil Pemerasan Hercules
Setelah Hercules Tersingkir dari Tanah Abang
Hercules Pemegang Bintang Setya Lencana Seroja

Berita terkait

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

25 September 2023

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.

Baca Selengkapnya

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

22 Agustus 2023

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.

Baca Selengkapnya

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

23 Juni 2023

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.

Baca Selengkapnya

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

27 Maret 2023

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.

Baca Selengkapnya

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

26 Maret 2023

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.

Baca Selengkapnya

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

1 Maret 2023

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

27 Februari 2023

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil geram dengan aksi premanisme, aksi kejahatan itu pada masa orde baru dilakukan petrus. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

24 Februari 2023

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

Aksi premanisme debt collector membuat Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran geram. Ia perintahkan jajaran memberantas aksi kekerasan itu.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

24 Februari 2023

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

Tiga berita top 3 Metro tentang premanisme debt collector, kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dan penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

23 Februari 2023

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran marah terhadap debt collector setelah kasus perampasan mobil seleb TikTok Clara Shinta. Diburu hingga ke Saparua.

Baca Selengkapnya