TEMPO.CO, Jakarta -- Pemilik akun Twitter @benhan atau Benny Handoko yang dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Misbakhun melalui cuitannya di media sosial Twitter pada Desember lalu kini ditahan di Rutan Klas I Cipinang.
"Saya dapat kabar jam 15.30 bahwa Benny ditahan, awalnya saya kira di Kejaksaan Jakarta Selatan, ternyata langsung ke sini," ujar Susi Rizky, kerabat Benny Handoko.
Menurut Susi dirinya sangat kaget dengan penangkapan ini. Pasalnya, menurut Susi, Benny awalnya dipanggil ke Kejaksaan untuk penyerahan berkas. "Berkasnya apa saja saya tidak paham," katanya, setelah itu tiba-tiba ia mendapat kabar Benny ditangkap dan di bawa ke Cipinang.
Susi mengatakan bahwa Benny pagi hari datang ke Polda karena pemeriksaan dengan Polisi sudah selesai. Kemudian Benny berangkat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyerahkan berkas. Di sana ia menunggu Jaksa datang hingga pukul 14.00. Tepat satu jam kemudian, keluar surat penangkapan pada Benny dan ia langsung di bawa ke Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Menurut seorang petugas, Benny tiba di Cipinang pada pukul 17.00.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun melaporkan pemilik akun @benhan, Benny Handoko ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Desember lalu. Kuasa Hukum Misbakhun, Dewi Sartika, mengatakan Benny melalui akun twitter @benhan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.