Surat Edaran Prudential Tentang Klaim Asuransi AQJ
Editor
Hadriani Pudjiarti
Kamis, 26 September 2013 18:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani kecewa dengan perusahaan jasa asuransi Prudential yang tidak mau membayar biaya rumah sakit perawatan AQJ. Dhani menganggap Prudential ingkar janji. Semula Prudential menyatakan siap mengganti semua biaya rumah sakit untuk anaknya, AQJ. Namun belakangan perusahaan itu menolak membayarkan klaim.
"Ini cukup mengagetkan juga, asuransi Prudential tidak mau membayar cover rumah sakit karena menurut mereka ini pelanggaran hukum," kata Dhani di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta, Rabu 25 September 2013.
Adapun Prudential menuliskan surat edaran ke para nasabahnya itu sebagai berikut.
Kepada Nasabah Prudential Yang Terhormat :
Suatu pembelajaran Asuransi bagi kita semua. Klaim si Dul alias AQJ tidak dibayar, Kejadian kecelakaan yang menimpa AQJ, dikarenakan AQJ yang mengendarai kendaraan dibawah umur, tanpa memiliki lisensi/SIM, adalah suatu pelanggaran hukum. Ini adalah salah satu butir ketentuan yang juga berlaku universal di semua asuransi, yang mana, apabila, tertanggung melakukan pelanggaran hukum, ataukah dalam rangka pelarian dari pihak yang berwajib, melakukan tindak kejahatan, atau percobaan tindak kejahatan, maka penanggung tdk wajib utk membayarkan klaim.
Sekalipun Prudential yg pada tahun2012 saja, membayar klaim dan manfaat sebesar 5.8Triliun, yang rata" membayar 1 klaim setiap 40 detik dan merupakan perusahaan asuransi terbaik di indonesia 11 tahun berturut-turut (2002-2012).Yang telah membayarkan manfaat kepada keluarga dari alm.Gus Dur, alm.adjie Massaid, alm.Uje dan membayarkan kepada Saiful Jamil jumlah yang jauh lebih besar. Tentulah tidak sulit utk membayarkan klaim ini.
Disinilah anda bs merasa aman dengan dana yang anda investasikan, karena dana anda telah dikelola oleh Prudential dengan baik dan professional. Dan mengikuti aturan-aturan yang telah disepakati di dalam polis. Walaupun jumlah yang harus dibayarkan tidak seberapa,buat ukuran Prudential, namun ini penting utk kita simak, bahwa bagaimanapun, hukum dan ketentuan harus dijalankan. Tidak hanya demi popularitas dalam pemberitaan, maka, Prudential membayarkan sesuatu yang memang tidak layak dibayarkan. Jika dikemudian hari Pemegang polis bs membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum, maka tertanggung berhak utk meminta peninjauan ulang kepada Prudential. Semua ini terjadi, perlu utk pembelajaran bagi kita semua, supaya kita semakin menjadi negara yang maju dan sadar akan pentingnya asuransi.
Prudential membatah mengeluarkan surat edaran resmi kepada publik atau nasabah. (Baca: Jawaban Prudential Soal Surat Edaran Klaim AQJ)
HADRIANI P
Topik Terhangat
Mobil Murah | Kontroversi Ruhut Sitompul | Guyuran Harta Labora | Info Haji | Tabrakan Maut