TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan Pemerintah Provinsi DKI tidak akan merevisi keputusan nilai upah minimum provinsi sebesar Rp 2,4 juta, yang telah disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada Oktober lalu.
"Pokoknya tidak akan ada revisi," kata Ahok saat ditemui di kantor Wakil Gubernur DKI Jakarta, Senin, 11 November 2013.
Gabungan serikat buruh dengan nama Dewan Buruh DKI Jakarta menyatakan menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta atas besaran UMP 2,4 juta, yang hanya naik 9 persen dari UMP tahun sebelumnya tersebut. Dewan Buruh pun telah menyampaikan aspirasinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta untuk bisa menyampaikan permohonan revisi atas keputusan UMP tersebut.
Sebenarnya, upah minimum 2014 itu lebih besar daripada yang diajukan unsur pengusaha, yakni Rp 2,29 juta. Besaran UMP ini telah diteken Gubernur DKI Joko Widodo pada Jumat pekan lalu. Namun buruh tetap tidak puas dengan hasil tersebut. Alasannya, angka Rp 2,29 juta itu dihitung dari kebutuhan hidup layak untuk tahun 2013. (Baca: Buruh Tolak UMP 2014, Mereka Mau Rp 3 Juta)
Ahok menjelaskan, UMP DKI Jakarta memang diharapkan bisa tinggi sebagai patokan untuk daerah lain. "Tapi industri yang bertahan di Jakarta setidaknya harus hi-tech dong," kata Ahok. Ia menambahkan, tidak sepadan jika buruh di industri padat karya, seperti garmen dan tekstil, memaksakan mendapat KHL yang sama dengan industri dengan teknologi tinggi, seperti logam. "Untuk jenis industri seperti garmen itu, nantinya diharapkan bisa geser ke luar Jakarta," kata Ahok.
Lagipula, Ahok melanjutkan, sudah ada kenaikan UMP sebesar 40 persen pada tahun lalu. Kebijakan itu diambil mengingat nilai UMP tidak meningkat selama lima tahun. "Sekarang kami naikkan 9 persen, membela pengusaha dari mana?" kata Ahok.
Dua pekan lalu, Joko Widodo juga telah menjelaskan alasan penetapan UMP. Menurut Jokowi, keputusan itu berdasar sidang Dewan Pengupahan sehari sebelumnya. Saat itu perwakilan dari buruh memang menolak hadir karena menuntut bertemu dulu dengan Jokowi. “Saya tanda tangani apa yang diajukan Dewan Pengupahan,” kata Jokowi.
Menurut Jokowi, besaran itu adalah yang paling rasional, melihat pertumbuhan ekonomi 2013 dan 2014 mendatang. Lagipula, kenaikan upah minimum pada 2012 sudah cukup tinggi.
Pada 2012, pemerintahan Jokowi telah menjadi katalisator untuk kenaikan UMP dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2,2 juta. Jokowi maklum kalau keputusannya tahun ini akan menuai penolakan dari kalangan buruh. Toh, menurut dia, "Sudah jadi risiko, karena tahun lalu saja digugat pengusaha."
ISMI DAMAYANTI | NIEKE
Berita Lainnya:
Marzuki: Tempo, Nanti Ketemu di Surga atau Neraka
Marzuki Alie: Kalau Suapnya Rp 1 T Baru Sebanding
Menteri UKM: Rakyat Tak Tahu Terima Kasih
5 Anak Pejabat yang Berurusan dengan Aparat
Misteri Bungker Kuno di Solo Mulai Terkuak