Kasus Perbudakan di Pabrik Panci Disidangkan Besok  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Senin, 25 November 2013 13:08 WIB

Buruh berujukrasa menuntut aparat yang menjadi becking pabrik panci dipecat di Polsek Sepatan, Tangerang, Banten, (14/5). Pabrik tersebut telah melakukan penyekapan dan perbudakan buruh. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang telah mengagendakan persidangan perkara perbudakan di pabrik panci, CV Cahaya Logam, dengan lima tersangka, termasuk bos panci, Yuki Irawan, 42 tahun. Sidang perdana perkara ini dimulai pada Selasa, 26 November 2013.

Para terdakwa kini ditahan di Rumah Tahanan Jambe. Perkara ini memakan waktu tujuh bulan penyidikan, sejak dibongkar polisi pada Mei 2013 hingga tahap penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Jaksa penuntut umum, Imam Cahyono, mengatakan pihaknya siap menyidangkan perkara Yuki beserta empat mandornya. "Besok kami siap membacakan dakwaan, ada 10 jaksa penuntut umum dalam tim," kata Imam, hari ini, Senin, 25 November 2013.

Informasi yang diterima Tempo sedianya sidang pembacaan dakwaan akan dipimpin ketua majelis hakim, Asiyadi, dengan terdakwa Yuki didampingi penasihat hukum O.C. Kaligis dan empat mandor dengan penasihat hukum Julian Jaya.

Berkas perkara pabrik panci ini ngendon di Kejaksaan selama tiga bulan sejak dinyatakan lengkap (P21), dan empat bulan dalam proses penyidikan di Mapolresta Tangerang. Kasus yang menggegerkan ini dibongkar polisi dan Komnas HAM pada 3 Mei 2013 lalu (baca: Penanganan Kasus Perbudakan Pabrik Panci Lamban).

Polisi menangkap lima tersangka perbudakan pabrik panci: Yuki Irawan dan empat mandornya. Bos panci ini dicokok dari pabriknya di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tigaraksa, Musa, mengungkapkan lambannya pelimpahan berkas karena pihaknya hati-hati menyikapi kasus yang bermuatan nasional bahkan disorot internasional ini. "Agar lebih teliti dan seksama karena kasus ini bermuatan nasional dan internasional. Tak kalah penting lagi supaya tidak gagal dalam penuntutan," kata Musa kepada Tempo.

Sementara itu, menurut Julian Jaya, kuasa hukum empat mandor: Tedi Sukarno, 35 tahun, Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30), berkas perkara ini lama dilimpahan karena Kejaksaan harus mengkonsultasikan perkara ini ke Kejaksaan Agung. "Kami juga siap mendampingi mandor. Kami akan ungkapkan bahwa perbuatan mandor dalam tekanan terdakwa (Yuki)," kata Julian.

Para tersangka 'perbudakan' ini diancam pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan orang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.




AYU CIPTA


Berita Terkait:
Buruh Pabrik Panci Dipaksa Kerja Seperti Budak
Ini Motif Perbudakan Buruh Panci di Tangerang
Ini Pengakuan Buruh Pabrik Panci Korban Perbudakan
Perbudakan
Buruh Panci Sama dengan Pabrik Narkoba

Berita terkait

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

26 Januari 2022

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

Dugaan perbudakan muncul setelah KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ada kerangkeng manusia di belakang rumahnya.

Baca Selengkapnya

5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

25 Januari 2022

5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

Migrant Care menduga kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin untuk mengurung para pekerja kebun sawit.

Baca Selengkapnya

Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

24 Januari 2022

Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

Dari OTT ini terungkap Bupati Langkat Terbit Rencana diduga memiliki kerangkeng di halaman belakang rumahnya. Diduga mempraktikan perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

24 Januari 2022

Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

Kerangkeng atau penjara manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat. Dituding melakukan perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

24 Januari 2022

Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

Eks bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dilaporkan atas praktik perbudakan.

Baca Selengkapnya

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

24 Januari 2022

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.

Baca Selengkapnya

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.

Baca Selengkapnya

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.

Baca Selengkapnya