Seorang warga penerobos jalur Transjakarta menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (29/11). Dalam sidang pelanggaran lalulintas tersebut untuk yang menyerobot Busway akan di kenakan denda Rp 300 ribu untuk mobil dan Rp 200 ribu untuk pengendara motor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian akan melakukan pengamanan dalam setiap sidang pelanggar jalur bus Transjakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini dilakukan agar sidang tidak diwarnai kericuhan, seperti yang terjadi Jumat ini. "Insya Allah Minggu depan kami perkuat petugas pengamanan di tempat-tempat sidang," kata Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono di PN Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2013.
Kericuhan terjadi sekitar pukul 9 pagi karena beberapa pelanggar lalu lintas dikenankan denda yang sama dengan penyerobot jalur busway. Denda untuk pelanggar lalu lintas hanya Rp 75 ribu, sementara penyerobot busway Rp 200 ribu. Beruntung kericuhan hanya sebentar.
Sebelumnya sempat dikabarkan, denda penyerobot jalus busway sebesar Rp 500 ribu. Namun, kenyataannya, di persidangan hanya Rp 200 ribu. Hindarsono mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk menyamakan nominal denda.
"Memang, hari ini belum dikenakan denda maksimal untuk pelanggar busway. Ini baru mau rapat dengan Pak Ahok (Wagub DKI) dan lembaga terkait di Balai kota," kata Hindarsono.
Hari ini, sebanyak 252 orang menjalani sidang perdana pelanggaran jalur busway. Jumlah itu terdiri dari 150 pengguna motor dan 102 mobil. "Itu secara keseluruhan," kata Hindarsono. Adapun jumlah keseluruhan pelanggar di Jakarta sekitar 1.299 orang.