TEMPO.CO, Jakarta - Keamanan tempat parkir tidak boleh diabaikan kendati berlokasi di markas Kepolisian. "Aksi kriminal tidak mengenal tempat. Asal ada kesempatan pelaku pencurian bisa beraksi di mana saja, termasuk kantor polisi," ujar anggota Komisi Polisi Nasional Brigadir Jenderal Polisi (Purnawirawan) Syafriadi Cut Ali kepada Tempo, Jumat, 6 Desember 2013.
Pada 27 November 2013 lalu, terjadi pembobolan tiga mobil yang terparkir di dalam lingkungan markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ketiga mobil yang dibobol tersebut adalah Honda Freed putih bernomor polisi B 1103 FFR milik anggota Samapta Bhayangkara Polda Metro Jaya Inspektur Polisi Dua Metty Nurhaneni; Honda Jazz Putih bernomor polisi D 1177 ANN milik Suraga, seorang pegawai negeri sipil di Polda; dan Toyota Yaris hitam bernomor polisi D 1727 WF milik anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigadir Satu Rubby.
Syafriadi menganggap peristiwa pembobolan sejumlah mobil di markas Polda Metro Jaya pada 27 November 2013 silam sebagai kelalaian pengelola parkir. "Harusnya pengelola parkir ikut bertanggung-jawab, apalagi tarif parkir sekarang sudah tidak murah." Dia berpendapat, seharusnya dalam tarif parkir terdapat asuransi untuk menanggung kerugian pemilik kendaraan yang mengalami kerusakan atau pencurian.
Di mata Syafriadi, area parkir Polda Metro Jaya sudah menjadi area umum yang bisa dimasuki siapa saja. "Memang ada di dalam markas polisi, tapi soal keamanan ya harus tetap diperhatikan." Pemilik kendaraan pun, kata dia, harus berinisiatif untuk mengamankan kendaraan miliknya. "Ya, jangan asal menyimpan barang di dalam mobil."