Petugas berusaha memadamkan kebakaran di lokasi kecelakaan KA Ulujami Bintaro, Jakarta (9/12). TEMPO/Muhammad Nafi
TEMPO.CO, Jakarta - Siapa bilang menjaga perlintasan kereta api adalah pekerjaan mudah. Tanggung jawabnya yang besar menuntut seorang penjaga perlintasan kereta api memiliki kecakapan khusus yang dibuktikan dengan sertifikat.
Berdasarkan penelusuran Tempo, syarat untuk menjadi penjaga perlintasan kereta antara lain memiliki Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2011.
Sebelum memperoleh sertifikat, calon penjaga perlintasan diberi pelatihan mengoperasikan peralatan perlintasan dan peralatan kerja. Penjaga perlintasan juga harus mampu memahami dan menguasai jadwal perjalanan kereta api di wilayah kerjanya. Jadi, bila terjadi keadaan darurat bisa mengambil tindakan. Salah satu tindakan yang menjadi kewenangannya adalah menghentikan kendaraan yang melintasi rel.
Setelah menjalani pelatihan dan lulus, calon penjaga perlintasan akan mendapatkan tanda kelulusan. Sertifikat yang menjelaskan kompetensi penjaga perlintasan itu juga mencantumkan waktu penerbitan serta masa berlakunya.
Kereta komuter dan perlintasan kereta api kembali menjadi sorotan setelah terjadi kecelakaan di Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan. Pada Senin, 9 Desember 2013, truk tangki yang dikendarai Chosimin bertabrakan dengan kereta api Commuter Line yang sedang melaju dari Serpong menuju Tanah Abang. Peristiwa tersebut menyebabkan enam orang tewas dan 67 orang lainnya mengalami luka ringan hingga luka berat. Masinis kereta yang bernama Darman Prasetyo meninggal dalam kecelakaan tersebut.