Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Rikwanto. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan tiga direktur utama perusahaan rekanan Dinas Tata Ruang DKI Jakarta sebagai tersangka korupsi pembuatan peta topografi. Mereka adalah GH, Direktur Utama PT Waindo Specterra; I, Direktur Utama PT Damarwuri utama; dan AT, Direktur Utama PT Eksa Internasional. "Ketiganya masih dicari penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu, 11 Desember 2013.
Kasus ini bermula saat Specterra dan tiga anggota konsorsiumnya memenangkan tender pengerjaan pembuatan topografi dengan nilai kontrak Rp 11.206.294.000, yang pengerjaannya diduga fiktif. Specterra sebagai penyedia jasa konsultasi mengklaim telah memenuhi seluruh pengerjaan. Kenyataannya, Specterra dan konsorsium tak melaksanakan dua pengerjaan, yaitu orthopoto dan edge matching serta sinkronisasi sesuai dengan perjanjian kontrak yang tercantum dalam pagu anggaran 2010.
Kedua pengerjaan itu dilanjutkan pada tahun anggaran 2011 melalui tender baru yang kembali dimenangkan oleh Specterra pada proyek orthopoto senilai Rp 969.512.500 dan PT Ajisaka Destar Utama pada proyek edge maching dan sinkronisasi senilai Rp 1.070.987.500. Nah, tender kedua itu yang menyebabkan adanya duplikasi proyek. Akibatnya, negara diperkirakan merugi sekitar Rp 3,8 miliar.
Polisi saat ini telah menahan dua pejabat Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, yaitu AS selaku pejabat pembuat komitmen pada tahun anggaran 2010 dan MS selaku ketua pemeriksa jasa konsultasi dan PPK pengganti di tahun anggaran 2010. Selain itu, polisi juga menahan SM selaku Direktur Utama PT Ajisaka Destar Utama. "Mereka ditahan sejak tiga pekan lalu," kata Rikwanto.
Mereka dijerat oleh Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku bisa diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.