TEMPO.CO, Jakarta - Seorang siswi sekolah menengah kejuruan di Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pelajar. Perbuatan bejat itu dilakukan di tempat kos salah satu pelaku. Korban mengatakan tubuhnya diikat dengan tali sepatu dan mulutnya disumpal dengan baju.
Hediyan Saksono, pengacara korban, mengatakan satu pelaku adalah T, 19 tahun, bekas pacar korban. T tercatat sebagai pelajar di sekolah yang berbeda dengan korban. "Tapi sekolahnya masih satu yayasan dengan sekolah korban," kata Hediyan, Jumat, 13 Desember 2013.
Pada 24 Agustus 2013, korban bertemu dengan T di lingkungan sekolah. Korban diajak ke naik ke lantai 7 untuk membicarakan sesuatu. Namun, di sebuah ruangan kosong, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku. Korban tidak kuasa melawan. "Pelaku tetap menyetubuhi korban padahal saat itu korban sedang menstruasi," ujar Hediyan.
Korban menutup rapat kejadian itu karena takut dengan ancaman pelaku. Pelaku sendiri berniat mengulangi perbuatannya setelah aksi pertamanya berhasil membuat korban bungkam. Pada 28 September lalu, pelaku membujuk korban untuk main ke tempat kosnya. Di sanalah pelaku kembali memaksa korban untuk berhubungan badan. Lagi-lagi korban tak kuasa menolak.
Saat pelaku tengah meniduri korban, datang dua teman pelaku A, 18 tahun, dan P, 18 tahun. Mereka mengancam akan mengarak korban dan pelaku dalam kondisi bugil. Ancaman itu tidak dilakukan karena T mengizinkan dua temannya untuk menyetubuhi korban. "Mulut korban disumpal dengan baju dan anggota badannya diikat tali sepatu, lalu diperkosa secara bergiliran sampai jam sepuluh malam," ucap Hediyan.
Setelah kejadian itu, korban mengigau saat tidur. Ibunya menjadi curiga. Apalagi korban juga tidak datang bulan. Sang ibu akhirnya memeriksakan korban ke dokter. Ternyata korban telah hamil. "Ibu korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur, 17 November lalu," ujar Hediyan.
Polisi kemudian menangkap T, A, dan P, kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka diancam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.
ERWAN HERMAWAN
Berita Lain:
Aset Melimpah dan Rumah Mewah Hercules
Pemilik Vila Bayar Massa Penolak Pembongkaran?
Modus Hercules Memeras dan Mencuci Uang
Kereta Komuter Celaka, Jangan Cari Palu
Pelapor Sitok Ajukan Empat Tuntutan
Warga Asli Tidak Menolak Pembongkaran Vila
Tragedi Bintaro, Tips Selamat Berkendara Lewat Rel
Berita terkait
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas
37 hari lalu
Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober
Baca SelengkapnyaRobinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia
43 hari lalu
Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.
Baca SelengkapnyaSurvei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan
54 hari lalu
Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan
56 hari lalu
Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor
1 Maret 2024
Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.
Baca SelengkapnyaHamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober
5 Desember 2023
Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.
Baca SelengkapnyaIsrael dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB
5 Desember 2023
Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.
Baca SelengkapnyaPemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo
3 Oktober 2023
Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember
Baca SelengkapnyaPBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas
25 September 2023
Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas
Baca SelengkapnyaPerkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara
21 Juni 2023
John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun
Baca Selengkapnya