Kasus Pemerkosaan Siswi SMK, Korban Diikat

Reporter

Editor

Suseno TNR

Jumat, 13 Desember 2013 15:11 WIB

Ilustrasi. tuoitrenews.vn

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang siswi sekolah menengah kejuruan di Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pelajar. Perbuatan bejat itu dilakukan di tempat kos salah satu pelaku. Korban mengatakan tubuhnya diikat dengan tali sepatu dan mulutnya disumpal dengan baju.

Hediyan Saksono, pengacara korban, mengatakan satu pelaku adalah T, 19 tahun, bekas pacar korban. T tercatat sebagai pelajar di sekolah yang berbeda dengan korban. "Tapi sekolahnya masih satu yayasan dengan sekolah korban," kata Hediyan, Jumat, 13 Desember 2013.

Pada 24 Agustus 2013, korban bertemu dengan T di lingkungan sekolah. Korban diajak ke naik ke lantai 7 untuk membicarakan sesuatu. Namun, di sebuah ruangan kosong, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku. Korban tidak kuasa melawan. "Pelaku tetap menyetubuhi korban padahal saat itu korban sedang menstruasi," ujar Hediyan.

Korban menutup rapat kejadian itu karena takut dengan ancaman pelaku. Pelaku sendiri berniat mengulangi perbuatannya setelah aksi pertamanya berhasil membuat korban bungkam. Pada 28 September lalu, pelaku membujuk korban untuk main ke tempat kosnya. Di sanalah pelaku kembali memaksa korban untuk berhubungan badan. Lagi-lagi korban tak kuasa menolak.

Saat pelaku tengah meniduri korban, datang dua teman pelaku A, 18 tahun, dan P, 18 tahun. Mereka mengancam akan mengarak korban dan pelaku dalam kondisi bugil. Ancaman itu tidak dilakukan karena T mengizinkan dua temannya untuk menyetubuhi korban. "Mulut korban disumpal dengan baju dan anggota badannya diikat tali sepatu, lalu diperkosa secara bergiliran sampai jam sepuluh malam," ucap Hediyan.

Setelah kejadian itu, korban mengigau saat tidur. Ibunya menjadi curiga. Apalagi korban juga tidak datang bulan. Sang ibu akhirnya memeriksakan korban ke dokter. Ternyata korban telah hamil. "Ibu korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur, 17 November lalu," ujar Hediyan.

Polisi kemudian menangkap T, A, dan P, kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka diancam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.

ERWAN HERMAWAN

Berita Lain:
Aset Melimpah dan Rumah Mewah Hercules
Pemilik Vila Bayar Massa Penolak Pembongkaran?
Modus Hercules Memeras dan Mencuci Uang
Kereta Komuter Celaka, Jangan Cari Palu
Pelapor Sitok Ajukan Empat Tuntutan
Warga Asli Tidak Menolak Pembongkaran Vila
Tragedi Bintaro, Tips Selamat Berkendara Lewat Rel

Berita terkait

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

37 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

43 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

54 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

56 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.

Baca Selengkapnya

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember

Baca Selengkapnya

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas

Baca Selengkapnya

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

21 Juni 2023

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun

Baca Selengkapnya