TEMPO.CO, Bekasi - Pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang berjumlah ribuan orang di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terancam tak gajian bulan depan. Karena, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014, tak kunjung ketuk palu.
Selain TKK, sekitar 13 ribu Pegawai Negeri Sipil yang ada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga terancam tak mendapat tunjangan daerah. Bahkan, tunjangan gaji bagi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) terancam tak menerima di awal tahun 2014 mendatang.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Roro Yoewati, mengatakan gaji TKK masih diberikan sesuai dengan UU Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Semua gaji itu dialokasikan menggunakan dana APBD murni. "Kami masih menggaji mereka sesuai UU," katanya, Jumat, 13 Desember 2013.
Karena itu, pihaknya mengharapkan pengesahan APBD 2014. Pasalnya, hingga menjelang pertengahan Desember ini, tak juga ada tanda-tanda kapan APBD akan disahkan. Sehingga, apabila APBD sudah disahkan dengan tepat waktu, gaji TKK, tunjangan PNS, dan tunjangan RT/RW dapat diberikan sebagaimana mestinya. "Supaya tidak ada keterlambatan lagi," ungkapnya.
Roro menyebutkan, untuk gaji TKK nilainya variatif. Mulai Rp 600 ribu sampai Rp 1.050.000. Menurut dia, TKK yang hanya menerima Rp 600 ribu itu, hanya diberikan ongkos transportasi. Sementara, untuk yang Rp 1.050.000 TKK tercatat bekerja bekerja sebelum tahun 2008.
Roro melanjutkan, untuk tunjangan PNS yang berasal dari APBD murni nilainya juga variatif. Karena, pencairan tunjangan itu, lanjut dia, disesuaikan dengan jabatan dan kepangkatan pegawai. Rata-rata tunjangan itu mulai dari Rp 2 juta hingga 12 juta. "Uang tunjangan itu disesuaikan dengan golongan PNS," ia memaparkan. "Untuk tunjangan RT dan RW sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu," ujarnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Sutriyono, mengatakan saat ini pembahasan sudah masuk kepada finalisasi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Karena itu, ia mengklaim akhir tahun 2013 ini, APBD 2014 sudah bisa diketuk. "Tinggal dua tahapan lagi, yakni KUA PPAS, dan Nota APBD, jadi saya optimistis kalau APBD segera diketuk," katanya.
Sutriyono mengatakan, meskipun akan terlambat ketuk palu APBD 2014, setidaknya gaji pegawai seperti TKK, dan tunjangan PNS tetap bisa terbayar. Menurut dia, wali kota dapat mengeluarkan peraturan kepala daerah yang isinya belanja dibatasi. "Kalau gaji tetap terbayar kok, meski terlambat," jelasnya.
ADI WARSONO