TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional menganggap pelimpahan kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan terlapor Sitok Srengenge adalah hal yang wajar. Jamak terjadi di lingkungan kepolisian.
Hal ini diungkapkan anggota Kompolnas Syafriadi Cut Ali. Menurut dia, pelimpahan seperti itu jamak terjadi di lingkungan kepolisian. “Masih wajar dan memang memungkinkan pelimpahan seperti itu,” katanya saat dihubungi, Jumat, 20 Desember 2013.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh penyair Sitok Srengenge telah dilimpahkan ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penanganan kasus tersebut telah resmi dilimpahkan sejak Senin, 16 Desember. (Baca: Jumat Ini, Pelapor Sitok Diperiksa)
Syafriadi mengatakan, pelimpahan seperti itu biasa dilakukan polisi saat sebuah unit kerja memiliki keterbatasan jumlah penyidik. Dalam kasus Sitok, pelimpahan dari Subdit PPA ke Subdit Keamanan Negara boleh dilakukan jika beban kerja penyidik terlalu tinggi.
Menurut dia, penyidik yang bertugas di Subdit Keamanan Negara merupakan personel yang sudah berpengalaman dalam sistem kerja penyidikan. Karena itu, mereka juga dipastikan telah memiliki kemampuan penyidikan umum. “Jadi penyidik (Subdit) Keamanan Negara boleh-boleh saja menyidik perkara kriminal umum,” katanya.
Namun, akan jadi masalah besar jika tugas Subdit Keamanan Negara dilimpahkan ke unit lain yang tergolong kriminal murni biasa. Soalnya, kasus yang ditangani Subdit Keamanan Negara adalah persoalan khusus sehingga membutuhkan penyidik yang memiliki kemampuan lebih tinggi dari penyidik kriminal umum lainnya. “Kalau dari Subdit Keamanan Negara ke PPA, misalnya, itu akan menjadi masalah besar,” ujar dia.