TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi mencatat sedikitnya terdapat 50 titik bangunan liar di sejumlah kecamatan. Pemerintah menargetkan, dua tahun ke depan wilayah penyangga ibu kota tersebut tanpa bangunan liar.
"Butuh waktu untuk menertibkannya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Senin, 23 Desember 2013. Sejauh ini, kata Yayan, Pemerintah Kota Bekasi baru memetakan ihwal penertiban.
Yayan mencontohkan, saat ini pihaknya tengah berupaya membongkar bangunan liar sepanjang tepi Kali Malang, Jalan KH Noer Alie. Sejumlah bangunan itu berdiri di sisi kiri saluran air mulai dari Grand Metropolitan Mall hingga ke perbatasan Sumber Artha. "Sebagian sudah ditertibkan," katanya.
Menurut dia, penertiban bangunan liar di tempat tersebut bersamaan dengan dibangunnya pelebaran Jalan KH Noer Alie di sisi kiri sepanjang 3 kilometer dengan lebar 7 meter. Penertiban dilakukan karena bangunan permanen maupun semi permanen itu berdiri di atas lahan negara. "Lahan itu milik irigasi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum," kata Yayan.
Yayan mengatakan, sejumlah bangunan liar juga berada di bantaran Kali Bekasi di Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Di lokasi itu terdapat ratusan kepala keluarga bermukim. Yayan mengaku butuh proses dan kerja sama antar Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menertibkannya. "Di bantaran kali tidak boleh didirikan bangunan," katanya. "Boleh digunakan hanya itu lahan pertanian," ia memaparkan.
Yayan menambahkan, bangunan liar yang berdiri di 50 titik tersebut didominasi bangunan untuk tempat usaha. Bahkan, tak sedikit mendapat penolakan ketika dilakukan penertiban, baik dari warga maupun penghuni lahan. Seperti ketika melakukan penertiban di Jalan Lingkar Utara Bekasi beberapa waktu lalu. "Meski mendapatkan penolakan, 460 bangunan tetap kami robohkan untuk pelebaran jalan dan ruang terbuka hijau," ujar Yayan.
Yayan mengaku kerap mengalami kendala setiap melakukan penertiban. Jumlah personel yang sedikit menjadi alasan. Karena itu, setiap kali melakukan penertiban, pihaknya meminta bantuan keamanan dari aparat Kepolisian. "Setiap terjun ke lapangan, setidaknya dibutuhkan 300 personel," ujarnya.
Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, mengatakan bangunan liar dapat mengganggu estetika keindahan kota, keselamatan lingkungan, apalagi berdiri di atas lahan rawan terjadinya bencana seperti di Daerah Aliran Sungai (DAS). "Pemerintah harus bisa menindak," dia menambahkan.
ADI WARSONO
Berita terkait
Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi
29 Juli 2023
PDIP bantah beri instruksi Plt Wali Kota Bekasi untuk cabut izin Stadion acara Anies. Tri Adhianto juga mengaku bahwa dirinya tidak teliti.
Baca SelengkapnyaCabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti
29 Juli 2023
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membatalkan izin pemakaian Stadion Patriot untuk acara senam sehat yang dihadiri Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaWali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M
25 Mei 2022
KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus suap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Pakai Duit ASN Bekasi untuk Investasi Pribadi
5 April 2022
KPK menuding Rahmat Effendi mengumpulkan dana dari anak buahnya untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaRahmat Effendi Ditangkap KPK, Halaman Kantor Pemkot Bekasi Banjir Karangan Bunga
10 Januari 2022
Karangan bunga berisi ucapan selamat kepada Tri Adhianto sebagai pelaksana tugas Wali Kota Bekasi setelah Rahmat Effendi dicokok KPK.
Baca SelengkapnyaBersama Rahmat Effendi, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkot Bekasi Tersangka Kasus Suap
7 Januari 2022
Bersama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK tetapkan 5 pejabat lain di Pemerintah Kota Bekasi sebagai tersangka kasus suap
Baca SelengkapnyaPemkot Bekasi-Waste4Change Resmikan Fasilitas Sampah dan Perahu Pembersih Sungai
15 November 2021
Pengadaan fasilitas perahu pembersih sungai See Hamster bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dari kali di Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaBekasi Beri Insentif Hapus Sanksi Pembayaran Pajak Daerah Mulai 1 September
6 September 2021
Pemerintah kota Bekasi juga menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir.
Baca SelengkapnyaIni Skema New Normal di Sekolah Versi Pemkot Bekasi
1 Juni 2020
Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menyusun prosedur new normal bagi siswa saat belajar di sekolah.
Baca SelengkapnyaPemkot Bekasi Siapkan Skema Bantuan Sosial untuk PSBB
11 April 2020
Pemkot Bekasi mulai menyiapkan skema bantuan sosial kepada warga sebelum menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Baca Selengkapnya