AQJ menaiki mobil usai menyerahkan berkas dan barang bukti kasus kecelakaan saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (15/1). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Anak musikus Ahmad Dhani, AQJ, mengaku siap menjalani persidangan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. "Siap atau tidak siap, harus siap sidang," ujarnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 15 Januari 2014.
Ia mengaku tak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi sidang. "Ya, berdoa sama Allah saja minta bantuan-Nya," kata dia. Selain itu, AQJ pun menyesal atas apa yang telah dilakukannya. "Saya minta maaf. Saya menyesal," ucapnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Zulfahmi, mengatakan pihaknya telah menerima berkas serta barang bukti dari kepolisian terkait kasus tabrakan maut yang melibatkan AQJ. Selanjutnya, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan. "Sekitar seminggu proses penyerahan berkasnya," kata dia.
Ia mengatakan, AQJ dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Tabrakan maut yang melibatkan AQJ itu terjadi di tol Jagorawi pada 7 September 2013 lalu. Akibat kecelakaan itu, tujuh orang meninggal.
Kendati demikian, AQJ tak jadi ditahan hari ini. "Tidak ditahan, dikembalikan ke orang tua," ucapnya. Namun ia enggan menanggapi alasan kenapa AQJ tidak ditahan. "Tanya saja ke Kejati, karena kami hanya menerima berkas saja."