TEMPO.CO , Jakarta:-Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta belum juga disahkan hingga penghujung ketiga Januari 2014. Padahal awalnya anggaran pemerintahan Gubernur DKI Jokowi dan pasangannya, Basuki Tjahaja Purnama itu akan disahkan pada 30 November 2013.
Musababnya, ada tambahan anggaran Rp 2,5 triliun yang kemudian menggenapkan RAPBD 2014 menjadi Rp 72 triliun. Tetapi pemerintah maupun DPRD DKI Jakarta sama-sama tak mau disalahkan atas keterlambatan itu.
Pengamat Pemerintahan dari Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago mengatakan keterlambatan ini berakibat buruk bagi pembangunan. APBD yang terlambat disahkan, kata dia, akan membuat terlambatnya proses tender. "Pada akhirnya penyerapan anggaran juga tidak akan maksimal," kata Andrinof dalam percakapannya dengan Tempo, akhir pekan lalu.
Menurut Andrinof, kasus keterlambatan tahun ini berbeda dari tahun lalu. Soalnya RAPBD sudah diserahkan pemerintahan Jokowi Ahok ke DPRD sejak Oktober 2013. "Seharusnya ada sanksi kalau APBD molor seperti ini, supaya tidak terus-menerus terjadi," katanya.
Hanya saja, sanksi yang diberikan tidak bisa berupa sanksi pidana atau pemotongan anggaran. "Kerja pemerintah dan DPRD malah jadi makin tak efektif," kata Andrinof.
Sanksi yang paling mungkin dijatuhkan adalah sanksi politik. "Harus dibuka siapa yang tidak setuju dan apa alasannya, supaya masyarakat bisa menilai pemimpin dan wakil mereka," kata Andrinof. Hukumannya memang tak langsung, melainkan jatuhnya citra orang yang mempersulit pengesahan APBD itu. "Jadi kemungkinan mereka untuk dipilih lagi kecil," katanya.
ANGGRITA DESYANI
Berita terkait
Geram Ahok Soal Molornya APBD DKI
Jokowi Dapat Teguran Gamawan
APBD Jakarta Diketok Pekan Ini
Ahok: Makam Bikin Serapan Anggaran Meleset
Ahok Denda Kontraktor Nakal
DPRD Ragu Target Jokowi Tahun Depan Tercapai
Berita terkait
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?
14 menit lalu
Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
39 menit lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPrabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik
1 jam lalu
Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
1 jam lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaPerjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024
3 jam lalu
Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club
5 jam lalu
Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.
Baca SelengkapnyaJokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh
12 jam lalu
Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan
13 jam lalu
Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.
Baca SelengkapnyaNadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar
13 jam lalu
Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit
13 jam lalu
Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.
Baca Selengkapnya