TEMPO.CO , Jakarta:Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berencana membicarakan konflik antara pedagang dan pengelola ITC Mangga Dua pada pekan depan. Jokowi ingin konflik itu segera diselesaikan. Tetapi penyelesaiakannya tak bisa dilakukan sendiri oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Harus melibatkan Kementerian Perumahan, soalnya problemnya soal regulasi," kata Jokowi di Balai Kota DKi Jakarta pada Rabu, 28 Januari 2013. Akibatnya, konflik serupa dengan ITC Mangga Dua itu juga terjadi di tempat lain. "Ada ratusan yang masalahnya seperti itu." (Baca:Jokowi: Banyak Konflik Semacam ITCMangga Dua )
Masalahnya, menurut Jokowi, kesimpangsiuran status hak guna bangunan atau pengelolaan lahan antara pembeli kios dan pengelola. Itulah yang kemudian memicu konflik antara penghuni atau pemilik kios di Mangga Dua dan PT Duta Pertiwi selaku pengelola.
Oleh sebab itu, Jokowi ingin mempertemukan berbagai pihak terkait seperti pengelola, pemilik kios, serta Kementerian Perumahan agar bisa memperbarui regulasi penyewaan kios atau rumah susun. (Baca:Ahok Ungkap Akar Masalah Konflik ITC)
Konflik antara developer/pengelola mal dan pedagang di ITC Mangga Dua Jakarta Utara sebenarnya telah sampai di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Awal mulanya adalah pemadaman listrik oleh pengelola ITC Mangga Dua sekitar Juli 2013. Pemadaman menuai protes dari pedagang yang merasa sudah membayar iuran listrik secara rutin.
Pengelola mal, yakni PT Duta Pertiwi (bagian dari Sinar Mas Group), menyebutkan para pedagang sudah menunggak pembayaran service charge per bulan berdasarkan tarif baru sebesar Rp 128 ribu per meter persegi per bulan, atau naik dari Rp 80 ribu. Pengelola menyatakan tarif dinaikkan untuk biaya perbaikan gedung.