TEMPO.CO, Jakarta - Pedagang mainan di depan Sekolah Dasar Negeri 02 Cililitan, Jalan Gang Anggrek, Kramatjati, Jakarta Timur, M, 50 tahun, diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap S, siswi kelas II sekolah tersebut.
M mencoba meraba-raba S saat hendak masuk ke dalam sekolah, Selasa pagi, 11 Februari 2014.
Kepala SDN 02, Ngadiem, membenarkan bahwa ada anak didiknya yang mendapat perlakuan tidak wajar oleh pedagang di sekitar sekolah. Namun dia membantah perbuatan itu berupa pelecehan seksual. "Anaknya dipegang-pegang, tapi enggak sampai pelecehan seksual," kata Ngadiem di kantornya, Selasa.
Menurut Ngadiem, M bukan pedagang resmi di sekolah. Ngadiem mengaku sudah mempertemukan M dengan orang tua korban dan ketua RT setempat. "Saya bilang, 'Kalau Bapak enggak ngaku, saya laporin polisi'," ujarnya.
Kemudian M mengakui perbuatannya. "Dia (M) ngaku, katanya, 'Iya, Bapak-Ibu saya salah, saya cuma nepuk-nepuk doang'," kata Ngadiem, menirukan perkataan M, yang mengaku hanya menepuk pipi dan pinggul S.
Pihak sekolah akhirnya membuat berita acara bermaterai yang ditandatangani M. Berita acara itu menyatakan M tidak boleh lagi berjualan di lingkungan luar sekolah. "Orang tua korban tidak memproses kasus ini ke polisi, pelaku sudah pulang tanpa proses hukum," ujarnya.
AFRILIA SURYANIS
Berita lain:
Dana Haji Diduga Dipakai Beli Mobil Pejabat
Mengapa Bos Sritex Lukminto Masuk Islam?
Pembuatan Akte Lahir, KTP, dan KK Kini Gratis
Reaksi Anggito Saat Dilapori Korupsi Dana Haji