Berkas Kasus Istri Jenderal Diserahkan ke Jaksa  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 17 Maret 2014 19:19 WIB

Mutiara Situmorang (kedua kiri) bersama suaminya Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang (ketiga kiri) dan kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan di Satreskrim, Polres Kota Bogor, Jawa Barat, (1/3). ANTARA/Arif Firmansyah

TEMPO.CO, Bogor - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Condro Sasongko mengatakan berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak dengan tersangka Mutiara, istri Brigadir Jenderal (Purn.) Mangisi Situmorang, sudah lengkap. Berkas ini kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Senin, 17 Maret 2014.

"Berkas ini dilimpahkan langsung oleh ketua penyidiknya karena pemeriksaan saksi dan alat bukti sudah lengkap dan mudah-mudahan tidak dikembalikan lagi oleh JPU nya," katanya, hari ini.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bogor Sudardi mengatakan penyidik dari kejaksaan akan meneliti, memeriksa, dan mengkaji berkas kasus Mutiara yang diserahkan oleh penyidik. "Kami menentukan sikap setelah penyidik kami melakukan pemeriksaan berkas tersebut selama tujuh hari ke depan," katanya.

Ia mengatakan, setelah berkas diteliti dan dipelajari, penyidik kejaksaan baru bisa menentukan soal kelengkapan berkas tersebut. "Jika dari dari hasil kajian penyidik kejaksaan berkas itu termasuk P18 (belum lengkap), maka penyidik akan mengembalikan berkas pada polisi dengan catatan atau petunjuk, " katanya.

Sebelumnya, Mutiara ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Yuliana, 17 tahun, salah seorang pembantu rumah tangganya. Dia disangka menyekap dan menganiaya Yuliana. Dia juga dituding tidak membayar Yuliana selama bekerja di rumahnya.

Di rumah mewah milik Mangisi yang berlokasi di Jalan Danau Matana Blok C5/18, perumahan Duta Pakuanm Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, itu juga ditemukan 16 pembantu rumah tangga lainnya yang diduga diperlakukan sama seperti Yuliana.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

M SIDIK PERMANA

Berita Terpopuler:
Polisi Sebut Pilot MH370 Fans Anwar Ibrahim
PM Razak Sebut Pilot MH370 Sengaja Ubah Jalur
Polisi Periksa Simulator di Rumah Pilot Malaysia Airlines
Prabowo Merasa Dikhianati Megawati
Disindir Prabowo, Jokowi: Malah Jadi Panas...

Berita terkait

ART Bunuh Majikan di Singapura, Dihukum Penjara Seumur Hidup

16 Juli 2023

ART Bunuh Majikan di Singapura, Dihukum Penjara Seumur Hidup

Seorang pembantu rumah tangga dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Singapura karena membunuh majikan.

Baca Selengkapnya

10 Wanita WNI Jadi Korban Sindikat di Malaysia, Belum Terima Gaji dan Tak Boleh Menelepon

22 Mei 2023

10 Wanita WNI Jadi Korban Sindikat di Malaysia, Belum Terima Gaji dan Tak Boleh Menelepon

Sebanyak 10 wanita warga Indonesia diselamatkan dari tangan sindikat pemasok asisten rumah tangga ilegal di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Segera Surati DPR untuk Kebut Pembahasan RUU PPRT

30 Maret 2023

Jokowi Segera Surati DPR untuk Kebut Pembahasan RUU PPRT

Sembari menunggu pembahasan di DPR, Moeldoko menyebut pemerintah juga menata ulang Daftar Inventaris Masalah RUU PPRT.

Baca Selengkapnya

RUU PPRT Belum Disahkan DPR, Puan Maharani: Pembahasannya Harus Berkualitas

19 Januari 2023

RUU PPRT Belum Disahkan DPR, Puan Maharani: Pembahasannya Harus Berkualitas

Puan Maharani mengklaim sejak awal menjabat Ketua DPR dia berupaya agar pembahasan RUU harus berkualitas, termasuk RUU PPRT.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembunuh ART di Cipayung, Pelaku Keponakan Majikan

8 Januari 2023

Polisi Tangkap Pembunuh ART di Cipayung, Pelaku Keponakan Majikan

Sri Lestari, 40 tahun, seorang asisten rumah tangga (ART) ditemukan tewas dengan luka tusukan di rumah majikannya di Cipayung.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Jenguk PRT Korban Penganiayaan Majikan

15 Desember 2022

Anggota DPR Jenguk PRT Korban Penganiayaan Majikan

Luluk Nur Hamida berharap RUU PPRT kembali dibahas segera.

Baca Selengkapnya

Dubes RI di Malaysia: Jangan Rekrut TKW jika Tak Mau Bayar 1.500 Ringgit

24 Mei 2022

Dubes RI di Malaysia: Jangan Rekrut TKW jika Tak Mau Bayar 1.500 Ringgit

Warga Malaysia yang tidak mau membayar PRT asal Indonesia 1.500 ringgit per bulan dipersilakan mencari pembantu dari negara lain.

Baca Selengkapnya

Malaysia Mendadak Ubah Keputusan, PRT Tak Digaji Sesuai Upah Minimum

30 April 2022

Malaysia Mendadak Ubah Keputusan, PRT Tak Digaji Sesuai Upah Minimum

Pemerintah Malaysia tiba-tiba mengubah keputusan bahwa PRT tak digaji sesuai upah minimum, tidak seperti disepakati dalam MoU dengan Indonesia

Baca Selengkapnya

Malaysia Jamin Upah Pembantu Asal Indonesia Rp5 Juta

13 April 2022

Malaysia Jamin Upah Pembantu Asal Indonesia Rp5 Juta

Menteri SDM Malaysia, M Saravanan, menjamin pekerja rumah tangga asal Indonesia tidak akan dibayar lebih rendah dari 1.500 ringgit

Baca Selengkapnya

MoU Penempatan TKW di Malaysia Akan Ditandatangani Bulan Depan

20 Januari 2022

MoU Penempatan TKW di Malaysia Akan Ditandatangani Bulan Depan

Masalah terkait MoU perekrutan dan penempatan pekerja rumah tangga Indonesia akan diselesaikan Menaker Malaysia dan Indonesia pekan depan di Jakarta

Baca Selengkapnya