TEMPO.CO, Bogor - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Condro Sasongko mengatakan berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak dengan tersangka Mutiara, istri Brigadir Jenderal (Purn.) Mangisi Situmorang, sudah lengkap. Berkas ini kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Senin, 17 Maret 2014.
"Berkas ini dilimpahkan langsung oleh ketua penyidiknya karena pemeriksaan saksi dan alat bukti sudah lengkap dan mudah-mudahan tidak dikembalikan lagi oleh JPU nya," katanya, hari ini.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bogor Sudardi mengatakan penyidik dari kejaksaan akan meneliti, memeriksa, dan mengkaji berkas kasus Mutiara yang diserahkan oleh penyidik. "Kami menentukan sikap setelah penyidik kami melakukan pemeriksaan berkas tersebut selama tujuh hari ke depan," katanya.
Ia mengatakan, setelah berkas diteliti dan dipelajari, penyidik kejaksaan baru bisa menentukan soal kelengkapan berkas tersebut. "Jika dari dari hasil kajian penyidik kejaksaan berkas itu termasuk P18 (belum lengkap), maka penyidik akan mengembalikan berkas pada polisi dengan catatan atau petunjuk, " katanya.
Sebelumnya, Mutiara ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Yuliana, 17 tahun, salah seorang pembantu rumah tangganya. Dia disangka menyekap dan menganiaya Yuliana. Dia juga dituding tidak membayar Yuliana selama bekerja di rumahnya.
Di rumah mewah milik Mangisi yang berlokasi di Jalan Danau Matana Blok C5/18, perumahan Duta Pakuanm Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, itu juga ditemukan 16 pembantu rumah tangga lainnya yang diduga diperlakukan sama seperti Yuliana.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
M SIDIK PERMANA
Berita Terpopuler:
Polisi Sebut Pilot MH370 Fans Anwar Ibrahim
PM Razak Sebut Pilot MH370 Sengaja Ubah Jalur
Polisi Periksa Simulator di Rumah Pilot Malaysia Airlines
Prabowo Merasa Dikhianati Megawati
Disindir Prabowo, Jokowi: Malah Jadi Panas...
Berita terkait
ART Bunuh Majikan di Singapura, Dihukum Penjara Seumur Hidup
16 Juli 2023
Seorang pembantu rumah tangga dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Singapura karena membunuh majikan.
Baca Selengkapnya10 Wanita WNI Jadi Korban Sindikat di Malaysia, Belum Terima Gaji dan Tak Boleh Menelepon
22 Mei 2023
Sebanyak 10 wanita warga Indonesia diselamatkan dari tangan sindikat pemasok asisten rumah tangga ilegal di Malaysia.
Baca SelengkapnyaJokowi Segera Surati DPR untuk Kebut Pembahasan RUU PPRT
30 Maret 2023
Sembari menunggu pembahasan di DPR, Moeldoko menyebut pemerintah juga menata ulang Daftar Inventaris Masalah RUU PPRT.
Baca SelengkapnyaRUU PPRT Belum Disahkan DPR, Puan Maharani: Pembahasannya Harus Berkualitas
19 Januari 2023
Puan Maharani mengklaim sejak awal menjabat Ketua DPR dia berupaya agar pembahasan RUU harus berkualitas, termasuk RUU PPRT.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Pembunuh ART di Cipayung, Pelaku Keponakan Majikan
8 Januari 2023
Sri Lestari, 40 tahun, seorang asisten rumah tangga (ART) ditemukan tewas dengan luka tusukan di rumah majikannya di Cipayung.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Jenguk PRT Korban Penganiayaan Majikan
15 Desember 2022
Luluk Nur Hamida berharap RUU PPRT kembali dibahas segera.
Baca SelengkapnyaDubes RI di Malaysia: Jangan Rekrut TKW jika Tak Mau Bayar 1.500 Ringgit
24 Mei 2022
Warga Malaysia yang tidak mau membayar PRT asal Indonesia 1.500 ringgit per bulan dipersilakan mencari pembantu dari negara lain.
Baca SelengkapnyaMalaysia Mendadak Ubah Keputusan, PRT Tak Digaji Sesuai Upah Minimum
30 April 2022
Pemerintah Malaysia tiba-tiba mengubah keputusan bahwa PRT tak digaji sesuai upah minimum, tidak seperti disepakati dalam MoU dengan Indonesia
Baca SelengkapnyaMalaysia Jamin Upah Pembantu Asal Indonesia Rp5 Juta
13 April 2022
Menteri SDM Malaysia, M Saravanan, menjamin pekerja rumah tangga asal Indonesia tidak akan dibayar lebih rendah dari 1.500 ringgit
Baca SelengkapnyaMoU Penempatan TKW di Malaysia Akan Ditandatangani Bulan Depan
20 Januari 2022
Masalah terkait MoU perekrutan dan penempatan pekerja rumah tangga Indonesia akan diselesaikan Menaker Malaysia dan Indonesia pekan depan di Jakarta
Baca Selengkapnya