Polisi menunjukkan barang bukti saat gelar perkara pembunuhan Ade Sara di Polres Bekasi, Jawa Barat (7/3). Polres Bekasi kota berhasil menangkap Hafid dan Assifa Rahmadhani tersangka pembunuh Ade Sara dan mereka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. ANTARA/Hafidz Mubarak
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menyatakan orang tua dari pelaku pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto tidak ada kepentingan untuk diperiksa dalam kasus pembunuhan berlatar cemburu itu. "Menurut penyidik, tidak ada kaitannya," kata Rikwanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 18 Maret 2014.
Pelaku pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam al Hafitd, 19 tahun, dan Assyifa Ramadhani, 19 tahun, saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya sejak kasus dilimpahkan dari Kepolisian Resor Bekasi.
Keduanya ditangkap saat melayat Ade Sara yang juga merupakan kawan lama mereka. Ade juga adalah mantan kekasih Hafitd, sedangkan Assyifa adalah pacara Hafitd saat ini. Ade Sara dibunuh dengan disumpal mulutnya menggunakan koran dan tisu.
Sebelum dibunuh dan dibuang di Jalan Tol Bintara, Bekasi, Ade Sara juga dianiaya menggunakan alat setrum. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polres Bekasi dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan pertimbangan lokasi kejadian di beberapa wilayah di Jakarta Raya. (Baca: Pembunuh Ade Sara Belum Dijenguk, Pengacara 'Angkat Tangan')