Tim Advokasi Jakarta Baru Gugat Jokowi di PN Jakarta Pusat

Reporter

Rabu, 19 Maret 2014 14:50 WIB

Mandat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati kepada Joko Widodo untuk menjadi calon presiden yang dibacakan, Jakarta (14/3). TEMPO/Tjahjo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Jakarta Baru--slogan yang diusung Joko Widodo dan Basuki Tjahaya Purnama dalam pemilihan Gubernur DKI--mengajukan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Sebab, mereka menilai rencana Jokowi untuk berhenti sebagai Gubernur DKI dan tidak merealisasikan janji serta kontrak politiknya sebagai perbuatan melawan hukum. (Baca: Jokowi Diserang Kubu Prabowo, Apa Reaksi Ahok?)

Gugatan terhadap Jokowi didaftarkan tim advokasi Jakarta Baru pada Rabu, 19 Maret 2014, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami mau mengembalikan Jokowi ke fitrahnya sebagai gubernur dan menyelesaikan tugas-tugasnya," kata koordinator tim advokasi, Ade Dwi Kurnia, di PN Jakarta Pusat.

Ade mengatakan gugatan tim advokasi tidak berkaitan dengan status Jokowi sebagai calon presiden dari PDI Perjuangan. "Tidak ada hubungannya dengan capres-mencapres, gugatan ini karena Jokowi meninggalkan jabatan sebagai gubernur sebelum merealisasikan janji-janjinya untuk melaksanakan program kerakyatan," katanya. Ade juga membantah keterlibatan Gerindra dalam pengajuan gugatan ini. "Tidak ada sama sekali," ujarnya. (Baca: Prabowo Merasa Dikhianati Megawati dan Kubu Prabowo Tagih Janji-janji Jokowi)

Dia mengatakan sikap Jokowi berhenti sebagai gubernur sebelum merealisasikan program-program kerakyatan yang dijanjikan sangat tidak patut dan melawan hukum. Dia mendasarkan gugatannya pada Pasal 1365 KUH Perdata.

Terdapat lima poin gugatan yang dimohonkan penggugat ke majelis hakim, di antaranya menghukum tergugat (Jokowi) untuk terus melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur DKI periode 2012-2017 hingga akhir masa jabatannya. (Baca: Jadi Gubernur, Ahok Harus Waspadai Hal- hal Ini)

Ketika mendaftarkan gugatannya, tim advokasi menyertakan sejumlah berkas, di antaranya nota kesepakatan di atas materai Rp 6.000 antara Jokowi-Ahok dan Serikat Rakyat Miskin Indonesia. Di antara kesepakatan yang memuat sembilan poin itu, Jokowi disebut akan memperjuangkan pendidikan gratis dan berkualitas untuk rakyat miskin; memperjuangkan perumahan murah, layak, dan manusiawi untuk rakyat; serta memperjuangkan harga sembako murah dan terjangkau.

Tim advokasi juga menyertakan berkas kontrak politik antara Jokowi-Ahok dan Ketua Komite Sentral Pemberdayaan Masyarakat (SPM) Nelly Rosa Yulhiana. Di antara butir-butir dalam kontrak politik itu, Jokowi dan Ahok ditulis berjanji akan mendukung dan memfasilitasi segala kegiatan program SPM dalam perjuangan pemberdayaan masyarakat.

Gugatan terhadap Jokowi diajukan dengan mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2002. Dalam gugatan ini, pihak yang menjadi perwakilan masyarakat DKI Jakarta adalah Ketua Komite Sentral Pemberdayaan Masyarakat Nelly Rosa Yulhiana dan Ade Dwi Kurnia dari tim advokasi Jakarta Baru. Tim advokasi Jakarta Baru adalah tim yang berisi advokat profesional yang mendukung Jokowi saat pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2012. (Baca: Bakal Gubernur, Ahok Disarankan Ubah Gaya Bicara)

AMIRULLAH

Berita Lainnya:
Wartawan Prancis Bikin Menhan Malaysia Melongo
Komandan Polisi Tewas Ditembak di Mapolda Metro
KPK Sita Rp 400 Juta, Biaya Nikah Putri Rudi
Anwar Ibrahim Akui Pilot MH370 Kerabatnya

Berita terkait

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

5 menit lalu

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.

Baca Selengkapnya

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

21 menit lalu

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

1 jam lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

1 jam lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

1 jam lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

1 jam lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

14 jam lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

16 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

17 jam lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

17 jam lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya