TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Holly Angela Ayu, 37 tahun. Terdakwa Gatot Supiartono hadir dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut.
"Iya, sudah dibacakan dakwaan. Kami sudah mengerti dakwaan yang dibacakan tadi oleh jaksa penuntut umum," ujar kuasa hukum terdakwa, Afrian Bondjol, Rabu, 19 Maret 2014.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 15 menit itu, menurut Afrian, jaksa mendakwakan pasal pembunuhan berencana terhadap kliennya. Gatot didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan subsider Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana. (Baca: Bunuh Holly, Pago Akui Terima Rp 40 Juta dari Gatot dan Dua Bukti Ini Seret Gatot dalam Kasus Holly)
Gatot diancam hukuman mati akibat perbuatannya dalam dakwaan tersebut. Afrian menyatakan siap menjalani proses hukum tanpa merespon dakwaan yang diajukan oleh jaksa. "Kami mengerti isi dan menghormati kewenangan jaksa dalam mendakwa. Ikuti saja prosesnya setelah ini," ujarnya. (Baca: Motif Gatot Diduga Terkait Pemilihan Pimpinan BPK)
Sidang selanjutnya akan digelar Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa. "Kami lihat minggu depan saja," ujarnya.
Gatot didakwa bersalah usai mendalangi pembunuhan terhadap istri sirinya, Holly. Ia diduga mengatur tim pembunuh berencana untuk membunuh Holly, di kamar apartemennya, Kalibata City, Jakarta Selatan, 30 September 2013.
Gatot, yang merupakan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan ini, punya motif kesal sehingga merasa perlu melenyapkan nyawa Holly. Wanita itu diduga meminta agar Gatot menceraikan istri pertamanya. Selain itu, Holly juga menuntut banyak agar rahasia keduanya tak terbongkar pada publik.
Ia lalu meminta orang keperayaannya, Surya Hakim, untuk menyusun tim pembunuh. Dua orang direkrut jadi eksekutor, yakni Elriski Yudhistira (tewas) dan Rusky Hutagalung (buron). Dua lainnya, yakni Abdul Latif dan Pago, direkrut sebagai pengawas operasi pelenyapan itu. (Baca: Detik-detik Pembunuhan Holly Angela Versi Polisi)
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Anwar Ibrahim Akui Pilot MH370 Kerabatnya
Kader Gerindra Gugat Jokowi ke Pengadilan Besok
Menteri Tifatul Akui Salah Pencet Akun Porno
Berita terkait
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh
34 detik lalu
Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah
2 jam lalu
Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.
Baca SelengkapnyaPelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok
2 jam lalu
Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang
Baca SelengkapnyaMayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel
9 jam lalu
Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper
Baca SelengkapnyaPembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku
14 jam lalu
Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.
Baca SelengkapnyaPolres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar
18 jam lalu
TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaMayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan
1 hari lalu
Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.
Baca SelengkapnyaWNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas
2 hari lalu
Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi
5 hari lalu
Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung
6 hari lalu
Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi
Baca Selengkapnya