Pembunuh Holly Diancam Hukuman Mati

Reporter

Rabu, 19 Maret 2014 15:10 WIB

Petugas memperlihatkan barang bukti dan dua orang tersangka kasus pembunuhan Holly Angela Wahyu saat gelar barang bukti di Poda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/10). Komplotan pelaku berjumlah 5 orang 2 tertangkap, satu tewas dan dua masih buron sementara suami Holly yang juga menjabat sebagai Auditor BPK Gatot Supriantono masih menjalani pemeriksaan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Holly Angela Ayu, 37 tahun. Terdakwa Gatot Supiartono hadir dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut.

"Iya, sudah dibacakan dakwaan. Kami sudah mengerti dakwaan yang dibacakan tadi oleh jaksa penuntut umum," ujar kuasa hukum terdakwa, Afrian Bondjol, Rabu, 19 Maret 2014.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 15 menit itu, menurut Afrian, jaksa mendakwakan pasal pembunuhan berencana terhadap kliennya. Gatot didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan subsider Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana. (Baca: Bunuh Holly, Pago Akui Terima Rp 40 Juta dari Gatot dan Dua Bukti Ini Seret Gatot dalam Kasus Holly)

Gatot diancam hukuman mati akibat perbuatannya dalam dakwaan tersebut. Afrian menyatakan siap menjalani proses hukum tanpa merespon dakwaan yang diajukan oleh jaksa. "Kami mengerti isi dan menghormati kewenangan jaksa dalam mendakwa. Ikuti saja prosesnya setelah ini," ujarnya. (Baca: Motif Gatot Diduga Terkait Pemilihan Pimpinan BPK)

Sidang selanjutnya akan digelar Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa. "Kami lihat minggu depan saja," ujarnya.

Gatot didakwa bersalah usai mendalangi pembunuhan terhadap istri sirinya, Holly. Ia diduga mengatur tim pembunuh berencana untuk membunuh Holly, di kamar apartemennya, Kalibata City, Jakarta Selatan, 30 September 2013.

Gatot, yang merupakan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan ini, punya motif kesal sehingga merasa perlu melenyapkan nyawa Holly. Wanita itu diduga meminta agar Gatot menceraikan istri pertamanya. Selain itu, Holly juga menuntut banyak agar rahasia keduanya tak terbongkar pada publik.

Ia lalu meminta orang keperayaannya, Surya Hakim, untuk menyusun tim pembunuh. Dua orang direkrut jadi eksekutor, yakni Elriski Yudhistira (tewas) dan Rusky Hutagalung (buron). Dua lainnya, yakni Abdul Latif dan Pago, direkrut sebagai pengawas operasi pelenyapan itu. (Baca: Detik-detik Pembunuhan Holly Angela Versi Polisi)

M. ANDI PERDANA

Berita Lainnya:
Anwar Ibrahim Akui Pilot MH370 Kerabatnya
Kader Gerindra Gugat Jokowi ke Pengadilan Besok
Menteri Tifatul Akui Salah Pencet Akun Porno

Berita terkait

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

34 detik lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

2 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

2 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

9 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

14 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

18 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

2 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

6 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya