Eksekutor Holly Terancam Hukuman Mati  

Reporter

Senin, 24 Maret 2014 16:45 WIB

Surya Hakim (ketiga kiri) tersangka pembunuh Holly Angela, pada saat melakukan rekonstruksi di Apartemen Kalibata City, Jakarta, (3/12).Polisi telah menangkap 4 pelaku yaitu Gatot Supiartono, Surya Hakim, Abdul Latif, Pago, sementara tersangka Ruski Hutagalung masih buron. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa tiga terduga pembunuh Holly Angela Ayu dengan pasal berlapis. Ketiga terdakwa, yakni Surya Hakim, Abdul Latief, dan Pago Satria Permana, diancam hukuman mati akibat perbuatannya tersebut.

"Ketiga terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 335 KUHP," ujar jaksa penuntut umum Agus Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Maret 2014.

Jaksa menganggap ketiganya punya peran penting dalam menghilangkan nyawa Holly. Surya Hakim dan Abdul Latif diduga ikut mendalangi kasus pembunuhan ini. Mereka didakwa sebagai pengawas lapangan, bertugas memastikan rencana pembunuhan Holly yang dieksekusi oleh Elriski Yudhistira (tewas) dan Rusky Hutagalung (buron) berjalan lancar.

Adapun Pago menjalani sidang terpisah, meski didakwa pasal yang sama. Ia dianggap hanya terlibat dalam proses perekrutan eksekutor pembunuh Holly. "Nanti saja saya jelaskannya. Ikuti saja proses persidangan ini nanti sampai selesai," ujar Agus.

Sidang kemudian akan digelar pekan depan dengan agenda mendengar kesaksian saksi. Kuasa hukum para pelaku memutuskan untuk tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Pembunuhan Holly pada akhir September 2013 berjalan tak sesuai rencana. Ini yang membuat ketiganya berhasil ditangkap polisi. Terungkap bahwa mereka dipesan auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Gatot Supiartono, untuk membunuh istri sirinya tersebut. Motifnya, Gatot kesal karena Holly terlalu banyak menuntut materi hingga memintanya untuk menceraikan istri sahnya.

Saat hendak dibunuh di kamarnya, Holly sempat menelepon keluarganya untuk minta tolong. Sebelum nyawanya benar-benar habis, keluarga dan tetangga kamar apartemen Holly di Kalibata, Jakarta Selatan, mendatangi kamarnya. Dalam upaya pelarian, salah satu tersangka, Elriski, terjatuh di atas lantai 9 apartemen itu. Sedangkan tersangka lain, Rusky, lolos dengan cara meloncat ke kamar sebelah.

Semula, jasad Holly akan ditenggelamkan di sekitar laut Jawa dengan menggunakan peti gitar. Mayatnya akan dibawa dari kamar tersebut ke sebuah mobil minivan yang telah disiapkan. Para pelaku dibayar sekitar 250 juta untuk menuntaskan aksi ini.

M. ANDI PERDANA


Berita Terpopuler:
Pilot MH370 Sempat Terima Telepon Wanita Misterius
Jokowi Masuk 50 Pemimpin Terhebat Versi Fortune
Bikin Bahtera ala Nabi Nuh, Siapa Kiai Bajigur?
Ruhut: Salah Pilih, Pengacara Jerumuskan Anas
Mulai 24 Juni 2014, Bungkus Rokok Ada Gambar Ini







Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

59 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

4 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

4 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

11 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

16 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

21 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

2 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya