Tarik-ulur Jerat Pidana TK JIS di Kasus Pelecehan

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 18 April 2014 07:05 WIB

Sejumlah pelajar usai usai belajar di sekolah Jakarta International School (JIS), Jakarta, Selasa (15/4). Afriska, Agung, dan Awan adalah tiga pekerja alih daya. Tugas mereka di sekolah itu adalah melakukan pekerjaan bersih-bersih. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Chaerul Huda mengatakan kemungkinan Jakarta International School (JIS), sebagai institusi, dijerat dengan delik pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sangat kecil. Alasannya, ia menyangsikan sekolah terlibat dan membantu terjadinya tindak pencabulan yang dialami oleh siswanya.

"Pasalnya hanya akan menjerat individu-individu saja," kata Chaerul saat dihubungi Tempo, Kamis, 17 April 2014. Chaerul menuturkan, pelaku yang diduga mencabuli siswa tersebut akan disangkakan dengan Pasal 290 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan terhadap anak berusia di bawah lima belas tahun. (Baca: Kasus Murid TK JIS, Korban Baru Versi Komnas Anak)

Pernyataan Chaerul tersebut ihwal adanya dugaan tindak pencabulan yang dialami oleh siswa TK JIS. Siswa itu diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh sejumlah pegawai alih daya di sekolah itu pada Maret lalu. Saat itu korban yang hendak buang air kecil mendapat perlakuan tak senonoh hingga ia kini trauma berat.

Choirul berujar, menjerat pelaku dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak juga bukan hal mudah. Sangkaan pasal pada undang-undang tersebut harus disertai dengan adanya bukti kekerasan, bujuk rayu, tipu daya, maupun ancaman. Kedua pasal tersebut, kata Chaerul, hanya dapat menjerat individu. (Baca pula: Tersangka Baru Kasus Murid TK JIS, Ini Kata Polisi)

Sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan hal paling fatal yang dilanggar sekolah itu yakni lalai dan gagal melindungi siswa dari tindak kekerasan di lingkungan sekolah seperti yang tercantum pada pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sekolah juga tak memberi hak siswa berupa rasa aman saat berada di dalamnya.

Dari sisi kelalaian, Chaerul mengatakan anggapan masyarakat mengenai adanya unsur kelalaian pihak sekolah sehingga menyebabkan dugaan terjadinya pencabulan juga sulit dibuktikan. Unsur kelalaian di dalam KUHP hanya membahas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, luka-luka, banjir, dan kebakaran. "Di dalam KUHP pun pembuktian unsur lalainya sulit," kata dia.

LINDA HAIRANI

Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

28 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya