Anggota Kepolisian menggiring tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS) menuju rutan usai dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Jenazah Azwar, tersangka pelecehan seksual terhadap siswa Taman Kanak-kanak Jakarta International School, diberangkatkan Minggu siang, 27 April 2014, ke rumah duka. Jenazah tidak melewati proses otopsi setelah disemayamkan satu malam di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Keluarga tak menghendaki otopsi karena itu menyakitkan bagi mereka," kata kuasa hukum Azwar, Irfan Fahmi, Minggu, 27 April 2014. Ia menyatakan keluarga bersikukuh untuk segera memakamkan Azwar yang rencananya akan dilakukan siang ini di Pangkalan Jati, Cinere, Depok. (Baca: Tersangka Kasus JIS Bunuh Diri di Toilet Polda)
Bahkan, menurut Irfan, jenazah tak sempat dimandikan dan dikafani di rumah sakit sebelum dibawa pulang ke rumah. "Ibu kandungnya yang meminta. Ia tidak mau (anaknya diotopsi)," ujarnya. Namun jenazah Azwar, menurut Irfan, sempat diperiksa secara medis, tapi tak detail. "Hanya pemeriksaan di luar (tubuh) saja untuk rekam medis," ujarnya.
Azwar adalah tersangka keenam dalam kasus kekerasan seksual di sekolah internasional itu. Ia nekad bunuh diri di toilet Polda Metro Jaya dengan cara menenggak cairan pembersih lantai, Sabtu, 26 April 2014. Nyawanya tak terselamatkan setelah dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Baca: Polisi : Ada Tujuh Kasus Kekerasan Seksual di JIS)
Polisi memeriksa Azwar dan lima pelaku lainnya dalam kasus pelecehan seksual terhadap bocah di JIS. Kasus ini terkuak setelah ibu salah satu korban melaporkan kasus ini pada polisi. Keenam orang itu dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2003. Ancaman hukuman bagi mereka maksimal 15 tahun penjara. (Baca: Dari Mana Tersangka JIS Dapat Cairan Pembunuh?)