Adik Tersangka JIS Diusir dari Rumah Kontrakan
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Selasa, 29 April 2014 09:50 WIB
TEMPO.CO, Depok - Pemilik kontrakan Afriska, Imas, 27 tahun, mengatakan keterlibatan Afriska dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswa Taman Kanak-kanak Jakarta International School, Jakarta Selatan, itu membuatnya takut. Soalnya, dirinya memiliki dua anak kecil, yang pertama lelaki baru kelas 1 SD. Bukan saja dia, para tetangga di sekitar kontrakan yang beralamat di Jalan Sengon Nomor 16, RT 01 RW 03, Cinere, Depok, itu juga ketakutan. (Baca: Malu, Adik Tersangka Kasus JIS Menghilang)
"Di sini banyak banget anak kecil, makanya kami khawatir. Para tetangga juga terus bertanya-tanya karena takut," kata Imas saat ditemui di rumahnya yang berdampingan dengan bekas kontrakan Afriska, Senin, 28 April 2014. (Baca: Zaenal Diduga Inisiator Kekerasan Seksual di JIS)
Imas mengakui warga kaget ketika polisi mendatangi rumah kontrakan itu sekitar tiga hari yang lalu. Malam itu, polisi langsung membawa Afriska ke Polda Metro Jaya. Sedangkan adik Afriska, Kiki, masih tinggal di kontrakan itu. "Para tetangga meminta disuruh pindah saja," kata Imas. (Baca: Runtutan Waktu dan Tersangka Pelecehan Seksual di JIS)
Afriska dan Kiki mulai menyewa kontrakan Imas sejak enam bulan lalu dengan bayaran Rp 550 ribu per bulan. Mereka menempati kamar paling pojok dari tiga kamar yang ada. Kamar bercat putih itu memiliki lebar sekitar 4 meter dan panjang 10 meter. Kamar itu dibagi tiga bagian. Bagian pertama dari pintu adalah ruang tamu, bagian kedua kamar tidur, dan terakhir dapur serta kamar mandi.
Terhitung sejak Senin kemarin, 28 April 2014, adik Afriska sudah tidak menempati kontrakan itu lagi. Kiki bersama pamannya berpamitan meskipun masa sewa baru selesai pada 2 Mei 2014. Imas mengaku Kiki sendiri yang mengajukan izin keluar. "Mungkin adiknya malu."
Afriska, Syahrial, Zaenal, Agun Iskandar, dan Virziawan Amin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual di TK JIS. Seorang tersangka, Azwar, bunuh diri setelah menjalani pemeriksaan di Polda. (Baca: Keluarga Curiga Tersangka Pelecehan JIS, Azwar Dianiaya)
Kelima tersangka kini menjadi tahanan Subdit Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Baca: Wawancara Khusus JIS Soal Guru dan Buron Pedofil dan Wawancara Khusus Kepala JIS: Kasus Ini Amat Berat)
ILHAM TIRTA
Berita Lainnya:
Diduga Ada Sindikat Sodomi Lebih Besar di JIS
Tersangka Pelecehan JIS, Azwar Akan Lamaran
Keluarga Curiga Tersangka Pelecehan JIS, Azwar Dianiaya