5 Rumah Sakit di Jakarta Tolak Bayi Radang Otak
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Kamis, 8 Mei 2014 12:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Marzuki, 40 tahun, cuma bisa menatap pilu kepada anaknya yang baru berusia 11 bulan. Bayinya bernama Muhammad Fauzan Saputra didiagnosis oleh dokter menderita penyakit yang cukup berat, yakni radang selaput otak. Namun lima rumah sakit justru menolak memberikan pengobatan kepadanya.
"Mungkin karena kami berasal dari keluarga tidak mampu jadi ditolak," katanya saat ditemui di RS Royal Taruma, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis, 8 Mei 2014.
Ironisnya, Marzuki bersama istrinya, Sadiyeh, 40 tahun, merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Sepertinya, kartu jaminan bantuan pengobatan oleh pemerintah itu tak mempan bagi rumah sakit seperti RSUD Tarakan, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Rumah Sakit Pelni Petamburan, Rumah Sakit Hermina Jatinegara, dan Rumah Sakit Harapan Kita. (Baca: Begini Cara BPJS Sehatkan Peserta JKN)
"Kata mereka, kamar perawatan di rumah sakit itu sudah penuh," ujar dia. Marzuki yang sehari-harinya cuma berjualan bubur itu pun menunjukkan sejumlah persyaratan administrasi yang menjadi syarat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Tapi, setumpuk berkas seperti kartu keterangan tidak mampu hingga surat rujukan dokter spesialis dari Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, tetap tidak mempan.
Berdasarkan diagnosis dokter pekan lalu, ujar Marzuki, anaknya menderita penyakit kelainan di bagian otaknya. Dokter pun menganjurkan untuk segera memberikan pengobatan lanjutan berupa operasi. "Tapi lima rumah sakit yang katanya peralatannya memadai itu menolak," ujar warga Gang E, RT 06 RW 08, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Fauzan pun saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di RS Royal Taruma. Namun rumah sakit itu tidak terdaftar sebagai rumah sakit peserta jaminan kesehatan pemerintah tersebut. Karena itu, kartu jaminan kesehatan milik Marzuki pun otomatis tak bisa digunakan. Hingga perawatan selama kurang-lebih satu pekan, Marzuki mengatakan sudah mengeluarkan biaya hingga Rp 17 juta. Uang itu harus disetor untuk uang perawatan anaknya sejak dirawat di RS Royal Taruma pada 3 Mei 2014. "Itu juga sudah pinjam kanan-kiri," kata laki-laki bertubuh kurus itu. (Baca juga: Jokowi Mau Komplain, JKN Tak Seperti KJS dan Juni, Ahok Ubah Puskesmas Menjadi Rumah Sakit Tipe D)
DIMAS SIREGAR
Berita Lainnya:
Bandara Soekarno-Hatta Waspada Virus MERS
Sidang Vonis, Pengacara Yakin Hercules Lolos
Ahok Coba Bus Gandeng Scania