TEMPO.CO, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri tidak memperkenankan seorang pelaksana tugas (plt) gubernur mengambil kebijakan baru. Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif, mengatakan kebijakan yang boleh diambil oleh seorang plt hanya sebatas melanjutkan kebijakan pejabat sebelumnya.
“Peran dan fungsinya sama seperti gubernur, hanya dari segi pengambilan kebijakan yang berbeda,” ujar Zudan Kepada Tempo, Sabtu, 10 Mei 2014.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menjabat sebagai plt selama Gubernur Joko Widodo cuti untuk bersaing dalam pilpres 2014. Namun, dia tak hirau dengan adanya batasan saat dirinya nanti menjabat sebagai pelaksana tugas sementara gubernur. (Baca: Plt Dibatasi, Ahok: yang Penting Operasional Jalan)
Menurut dia, tugas sebagai plt dan gubernur asli sama saja. Bahkan ia agak heran dengan adanya batasan sebagai plt gubernur.
Zudan mengatakan aturan yang membatasi peran dan fungsi seorang plt sudah secara jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008. Dengan dasar hukum itu, plt hanya bisa mengambil keputusan yang sudah searah dengan kebijakan oleh pejabat sebelumnya. “Itu diatur sesuai dengan Pasal 132A ayat 1 dan 2,” kata dia.
Adapun hal-hal strategis yang tidak boleh dilakukan oleh seorang plt, kata Zudan, adalah melakukan mutasi pegawai, membatalkan atau mengganti perizinan yang sudah dikeluarkan, mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Namun, Zudan mengatakan aturan itu juga memiliki pengecualian tertentu. Seorang plt bisa mengambil keputusan strategis jika sudah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat yang diwakili Menteri Dalam Negeri. Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri itu juga harus dalam bentuk pernyataan tertulis.
Zudan juga setuju dengan pernyataan Ahok bahwa Plt Gubernur Jakarta tetap bisa menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Jakarta Monorel yang tengah dibahas saat ini. Alasannya, kebijakan Gubernur Jokowi adalah menginginkan monorel tetap dibangun di Jakarta. “Kalau cuma tanda tangan saja boleh, karena pada prinsipnya harus mengikuti kebijakan pejabat sebelumnya,” ujar Zudan. (Baca: Jokowi Cuti, Ahok Ambil Alih Tugas Gubernur)
DIMAS SIREGAR
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
22 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
59 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaZulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi
1 Maret 2024
Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu perihal cuti kampanye.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaGibran Cuti 3 Hari di Pekan Terakhir Masa Kampanye, Sasar Jateng dan Jakarta
3 Februari 2024
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali mengajukan cuti untuk melakukan kampanye sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2
Baca SelengkapnyaDaftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye
29 Januari 2024
fasilitas negara yang tidak boleh digunakan Jokowi sebagai Presiden untuk kampanye
Baca SelengkapnyaKaesang Sebut Jokowi Dukung PSI
29 Januari 2024
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sebut pertemuannya dengan ayahnya Presiden Jokowi di Yogyakarta sebagai bentuk dukungan terhadap partainya.
Baca SelengkapnyaBenarkah Jokowi Mau Kampanye Pekan Depan? Ini Jadwal Presiden hingga Akhir Januari
28 Januari 2024
Jadwal Presiden Jokowi hingga akhir Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKetum Golkar Airlangga: Presiden Tidak Perlu Cuti Saat Kampanye
26 Januari 2024
Airlangga bilang Presiden tak perlu cuti saat kampanye.
Baca SelengkapnyaJokowi Mau Cuti Kampanye? Politikus PDIP: Cuti Saja, Bilang Pilihlah Anak Saya
26 Januari 2024
PDIP bilang jika Jokowi mau kampanye untuk anaknya langsung saja ambil cuti.
Baca Selengkapnya