Jadi Plt, Ahok Boleh Tanda Tangani Kontrak Monorel  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Minggu, 11 Mei 2014 04:45 WIB

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kanan) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kanan) berbincang sebelum melakukan blusukan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (27/2). Jokowi mengajak Ahok ikut blusukan di sejumlah wilayah di DKI Jakarta untuk pengecekan, kontrol dan pengawasan langsung terhadap jalannya pembangunan ibu kota. ANTARA/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri tidak memperkenankan seorang pelaksana tugas (plt) gubernur mengambil kebijakan baru. Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif, mengatakan kebijakan yang boleh diambil oleh seorang plt hanya sebatas melanjutkan kebijakan pejabat sebelumnya.

“Peran dan fungsinya sama seperti gubernur, hanya dari segi pengambilan kebijakan yang berbeda,” ujar Zudan Kepada Tempo, Sabtu, 10 Mei 2014.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menjabat sebagai plt selama Gubernur Joko Widodo cuti untuk bersaing dalam pilpres 2014. Namun, dia tak hirau dengan adanya batasan saat dirinya nanti menjabat sebagai pelaksana tugas sementara gubernur. (Baca: Plt Dibatasi, Ahok: yang Penting Operasional Jalan)

Menurut dia, tugas sebagai plt dan gubernur asli sama saja. Bahkan ia agak heran dengan adanya batasan sebagai plt gubernur.

Zudan mengatakan aturan yang membatasi peran dan fungsi seorang plt sudah secara jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008. Dengan dasar hukum itu, plt hanya bisa mengambil keputusan yang sudah searah dengan kebijakan oleh pejabat sebelumnya. “Itu diatur sesuai dengan Pasal 132A ayat 1 dan 2,” kata dia.

Adapun hal-hal strategis yang tidak boleh dilakukan oleh seorang plt, kata Zudan, adalah melakukan mutasi pegawai, membatalkan atau mengganti perizinan yang sudah dikeluarkan, mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun, Zudan mengatakan aturan itu juga memiliki pengecualian tertentu. Seorang plt bisa mengambil keputusan strategis jika sudah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat yang diwakili Menteri Dalam Negeri. Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri itu juga harus dalam bentuk pernyataan tertulis.

Zudan juga setuju dengan pernyataan Ahok bahwa Plt Gubernur Jakarta tetap bisa menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Jakarta Monorel yang tengah dibahas saat ini. Alasannya, kebijakan Gubernur Jokowi adalah menginginkan monorel tetap dibangun di Jakarta. “Kalau cuma tanda tangan saja boleh, karena pada prinsipnya harus mengikuti kebijakan pejabat sebelumnya,” ujar Zudan. (Baca: Jokowi Cuti, Ahok Ambil Alih Tugas Gubernur)

DIMAS SIREGAR

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

59 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

1 Maret 2024

Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu perihal cuti kampanye.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Gibran Cuti 3 Hari di Pekan Terakhir Masa Kampanye, Sasar Jateng dan Jakarta

3 Februari 2024

Gibran Cuti 3 Hari di Pekan Terakhir Masa Kampanye, Sasar Jateng dan Jakarta

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali mengajukan cuti untuk melakukan kampanye sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2

Baca Selengkapnya

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye

29 Januari 2024

Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye

fasilitas negara yang tidak boleh digunakan Jokowi sebagai Presiden untuk kampanye

Baca Selengkapnya

Kaesang Sebut Jokowi Dukung PSI

29 Januari 2024

Kaesang Sebut Jokowi Dukung PSI

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sebut pertemuannya dengan ayahnya Presiden Jokowi di Yogyakarta sebagai bentuk dukungan terhadap partainya.

Baca Selengkapnya

Benarkah Jokowi Mau Kampanye Pekan Depan? Ini Jadwal Presiden hingga Akhir Januari

28 Januari 2024

Benarkah Jokowi Mau Kampanye Pekan Depan? Ini Jadwal Presiden hingga Akhir Januari

Jadwal Presiden Jokowi hingga akhir Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Ketum Golkar Airlangga: Presiden Tidak Perlu Cuti Saat Kampanye

26 Januari 2024

Ketum Golkar Airlangga: Presiden Tidak Perlu Cuti Saat Kampanye

Airlangga bilang Presiden tak perlu cuti saat kampanye.

Baca Selengkapnya

Jokowi Mau Cuti Kampanye? Politikus PDIP: Cuti Saja, Bilang Pilihlah Anak Saya

26 Januari 2024

Jokowi Mau Cuti Kampanye? Politikus PDIP: Cuti Saja, Bilang Pilihlah Anak Saya

PDIP bilang jika Jokowi mau kampanye untuk anaknya langsung saja ambil cuti.

Baca Selengkapnya