TEMPO.CO, Jakarta - Iptu Gunawan Saragih, terdakwa kasus penembakan dalam tawuran di depan komplek Menzikon (Resimen Zeni Konstruksi) TNI Angkatan Darat, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Ahad, 25 Agustus 2013 lalu, divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun. Gunawan merupakan anggota Reserse Mobil Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur.
Ketua majelis hakim Dwi Purwadadi mengatakan terdakwa Gunawan melanggar Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan dan penganiayaan. "Untuk itu kami menjatuhi hukuman pidana kurungan penjara 3 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan," kata Dwi, dalam pembacaan putusan di ruang sidang 8 Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 11 Juni 2014.
Dwi menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa secara sadar melakukan perbuatannya, tapi tidak mengetahui akibatnya dan perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa mengakui perbuatannya, berperilaku sopan, menyesali perbuatannya dan perbuatannya dipicu karena keresahan warga akan geng motor. "Terdakwa juga merupakan anggota Polri dan sudah mendapatkan banyak penghargaan dari Presiden," ujarnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan hukuman penjara lima tahun. Namun, JPU Hanafi Kausar belum akan mengajukan banding. "Kami masih pikir-pikir untuk banding," ujarnya.
Kuasa hukum Gunawan, Djarot Widodo, juga belum memastikan akan mengajukan banding. "Masih ada waktu tujuh hari untuk berpikir apa akan mengajukan banding," kata Djarot.
Namun, Djarot menyatakan keberatan atas fakta persidangan yang menjadi dasar putusan hakim. Menurut Djarot, fakta hukum itu berbeda dengan keterangan para saksi. "Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang menyatakan tidak ada yang melihat terdakwa menembak ke arah korban," kata Djarot.
Artinya, Djarot melanjutkan, Pasal 338 tentang Pembunuhan tidak terbukti sama sekali. "Benar terdakwa menembak, tapi ke udara, bukan ke korban. Saat itu juga banyak yang mendengar tembakan, tapi bukan dari terdakwa," ujarnya. Menurut dia, fakta persidangan ini menjadi bahan pertimbangan untuk terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan banding. "Ya, itu nanti akan kami putuskan, mau banding atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Gunawan ditetapkan sebagai tersangka penembakan dalam tawuran di depan Komplek Menzikon, pada 22 November 2013. Penetapan tersangka itu setelah hasil penyelidikan proyektil peluru yang ditemukan di lokasi kejadian merupakan miliknya.
Dalam tawuran itu, seorang pelajar bernama M. Saefullah, 15 tahun, meninggal dunia karena luka tembak di punggung kanannya.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler:
Tarif Listrik 6 Golongan Pelanggan Naik per 1 Juli
Menteri Agama: Sisa Kuota Haji Jadi Bancakan
Sumbangan untuk Jokowi-JK Capai Rp 35 Miliar
PBB Beri Rapor Merah Soal Toleransi di Indonesia
Berita terkait
TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel
1 hari lalu
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, dan menewaskan satu orang
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri
4 hari lalu
Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di pelipis kanan dan tembus ke kiri akibat tembakan senjata api. Diduga bunuh diri.
Baca SelengkapnyaJenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga
4 hari lalu
Brigadir RA yang tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang tercatat berdinas di Polresta Manado.
Baca SelengkapnyaDinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang
4 hari lalu
Tetangga mengenal Brigadir RA sebagai pengawal sekaligus sopir di rumah Mampang tersebut. Ia ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala.
Baca SelengkapnyaWarga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara
4 hari lalu
Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.
Baca SelengkapnyaPolisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul
4 hari lalu
Brigadir RA atau Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard. Dikenal rajin beribadah dan pandai bergaul.
Baca SelengkapnyaTewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado
4 hari lalu
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menduga Brigadir RA tewas karena diduga bunuh diri. Ditemukan luka tembak di kepala.
Baca SelengkapnyaBrigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV
4 hari lalu
Keluarga almarhum Brigadir RA datang langsung dari Manado untuk mengecek TKP dan melihat CCTV. Ditemukan luka tembak di kepala korban.
Baca SelengkapnyaAda Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang
4 hari lalu
Polisi menemukan luka tembak di pelipis kanan kepala Brigadir RA yang tembus ke bagian kiri kepala, bahkan hingga ke atap mobil Alphard.
Baca SelengkapnyaSetelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya
5 hari lalu
Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.
Baca Selengkapnya