Kasus Sodomi, JIS Ancam Gugat Perdata PT ISS  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Jumat, 20 Juni 2014 19:21 WIB

Anggota Kepolisian menggiring tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS) menuju rutan usai dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta International School berencana menggugat PT ISS Indonesia secara hukum. Hal tersebut dilakukan karena PT ISS menolak untuk bertanggung jawab atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban kepada JIS.

"Setelah mereka menjawab permintaan kami, mereka menolak. Kami mulai memikirkan untuk menggugat secara hukum," ujar Kepala Sekolah JIS Timothy Carr kepada Tempo, Kamis petang, 19 Juni 2014. (Baca: JIS Tuntut PT ISS Indonesia)

Ia menyatakan gugatan yang disampaikan ibu korban pertama, AK, dilakukan oleh oknum pekerja PT ISS di JIS. Dengan demikian, menurut dia, PT ISS-lah yang bertanggung jawab atas gugatan senilai US$ 125 juta itu.

"Mereka melanggar artikel nomor dua dalam perjanjian kami," ujarnya. Pada poin tersebut dinyatakan PT ISS Indonesia bertanggung jawab memberi supervisi pada karyawannya untuk memberikan pelayanan terbaik di tempat mereka bekerja. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di JIS, menurut dia, sebagai bentuk kelalaian atas supervisi tersebut.

Melalui surat, PT ISS Indonesia menjawab alih gugatan tersebut. Mereka menyatakan tak mau bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan mantan karyawannya. "Mereka melakukan hal tersebut di luar lingkup kerja dan kebijakan aturan PT ISS," ujar kuasa hukum JIS, Frans Winarta.

Menurut dia, karyawan sudah disodori kontrak untuk menanggung semua perbuatan kriminal yang dilakukan di tempat kerja kelak. Jadi kontrak tersebut memutus gugatan apa pun terhadap perusahaan, baik pidana ataupun perdata.

Pihak PT ISS belum menanggapi rencana gugatan yang baru terlontar kemarin dari mulut Tim Carr. Tempo sudah mencoba menghubungi melalui sambungan telepon tapi tidak membuahkan hasil. Ketika dicoba dikunjungi di kantor ISS di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pihak perusahaan itu menolak dengan alasan pejabat yang bersedia memberikan komentar sedang tak ada di tempat. (Baca: PT ISS Serahkan Dokumen Karyawannya di JIS)

M. ANDI PERDANA

Berita lain:
KPK Berencana Tempuh Jalur Hukum Soal Transkrip
Gang Dolly dan Tragedi Berdarah Sumiarsih
Tolak Fitnah, Banyu Biru Sebar Tabloid Jokowi-JK
Kolom Agama di KTP, Pengamat Sepakat Musdah Mulia

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

40 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

42 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

44 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

45 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

47 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

59 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya