Pengusaha Hiburan Tolak Rencana Kenaikan Pajak  

Reporter

Kamis, 26 Juni 2014 03:03 WIB

TEMPO/Hendra Suhara

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam Adrian Maulite menolak rencana Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak hiburan. Menurut dia, hal tersebut memberatkan pengusaha.

"Kenaikan tersebut membuat industri ini terintimidasi," kata dia kepada Tempo, Rabu, 25 Juni 2014. Pasalnya, kenaikan pajak akan berimbas pada naiknya biaya operasional industri sehingga membuat keuntungan pengusaha bisa berkurang. "Sedangkan kami punya tanggung jawab untuk memperkerjakan tenaga kerja."

Bahkan, kata Adrian, kenaikan tersebut justru akan membuat pemasukan pajak ke daerah berkurang. "Karena akan mendorong pengusaha untuk tipu-tipu pajak," kata dia. Jika pajak hiburan yang dikenakan tidak terlalu besar, menurut dia, pemasukan pajak hiburan ke daerah bisa 100 persen. "Mereka enggak akan cari jalan pintas macam-macam."

Pemasukan daerah pun bisa berkurang ketika para pengusaha hiburan terpaksa tutup karena tingginya membayar pajak. Akhirnya, hal itu akan berdampak pada jumlah pemasukan pajak. "Pengusaha kalau sudah tak sanggup ya tutup saja," kata dia. Belum dilaksanakan pun, menurut Adrian, bisa mempengaruhi psikologis kerja para pengusaha dan menjadi ancaman tersendiri dalam usahanya.

Pemprov DKI mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Dari pengajuan tersebut, tarif pajak untuk pertunjukan film pada bioskop yang semula 10 persen naik menjadi 15 persen, tarif pajak untuk jenis hiburan diskotek, karaoke, klub malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya yang semula 20 persen naik menjadi 35 persen. Tarif pajak untuk jenis hiburan panti pijat, mandi uap dan spa yang semula 20 persen juga naik menjadi 35 persen. Selain itu, ditambah tarif pajak untuk penyelenggaraan hiburan insidental, yakni sebesar 15 persen.

Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Iman Satria mengatakan kenaikan pajak yang cukup signifikan tersebut bisa berdampak pada usaha hiburan di Jakarta. "Secara ekonomi, sangat berdampak pada cash flow masing-masing kegiatan usaha," kata dia. Dia pun mempertanyakan,apakah nantinya kenaikan pajak ini akan sepenuhnya dibebankan kepada pelaku usaha atau menjadi beban konsumen.

Lebih lanjut Iman meminta agar bila rancangan tersebut jika dilaksanakan, bisa dilakukan secara komprehensif, sistematis dan tidak hanya semata mengubah pasal terkait kenaikan persentasi pajak hiburan. "Harus tetap perhatikan juga aspek sosiologisnya, kata dia.

NINIS CHAIRUNNISA





Berita lainnya:
Video YouTube Ungkap Harrison Ford Marahi Menhut

Lecehkan Benyamin S., Acara YKS Trans TV Diprotes

Jogja Hip Hop Foundation Luncurkan Jogja Ora Didol





Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

57 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

23 Februari 2024

Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

Ini alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terbitkan surat edaran (SE) tentang insentif fiskal pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

14 Februari 2024

Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

Pengusaha mengancam akan tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama.

Baca Selengkapnya

GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

12 Februari 2024

GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

GIPI menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi tentang imbauan kepada pengusaha hiburan terkait pembayaran pajak hiburan dengan tarif lama.

Baca Selengkapnya

Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

9 Februari 2024

Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

DPP GIPI menghimbau pengusaha hiburan bayar pajak hiburan pakai tarif lama kendati tarif sudah naik 40%.

Baca Selengkapnya

GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

7 Februari 2024

GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

GIPI berharap hasil pengujian materil dapat menetapkan pajak PBJT yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan adalah sama, yaitu antara 0 hingga 10 persen.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Minta Pemda Segera Beri Insentif Usaha Hiburan: Kalau Pajaknya 40 Persen, Bisa Cashback 30 Persen

5 Februari 2024

Sandiaga Minta Pemda Segera Beri Insentif Usaha Hiburan: Kalau Pajaknya 40 Persen, Bisa Cashback 30 Persen

Sandiaga berharap pemerintah daerah segera memberikan insentif fiskal dan menekan Pajak Hiburan Tertentu guna tidak menimbulkan banyak keresahan.

Baca Selengkapnya

Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

30 Januari 2024

Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berencana memberikan diskon PPh Badan untuk pengusaha hiburan. Kementerian Keuangan buka suara soal ini.

Baca Selengkapnya