Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko yang terletak di kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja itu sudah dibuka mulai Senin 14 Juli 2014 lalu dan akan terus dibuka sampai H-3 Idul Fitri nanti.
Posko tersebut akan menerima aduan baik perusahaan ataupun pekerja yang tidak menyepakati besaran THR. Kepala bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi di dinas tersebut, Suyatman Ahmad, mengatakan, posko didirikan sebagai penegakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Dalam undang-undang tersebut membahas tentang pembayaran THR bagi karyawan. Seperti setiap tahunnya, Suyatman mengatakan, "Karyawan bisa melaporkan ke posko ini bila perusahaannya belum membayar THR, begitupun perusahaan bisa melaporkan bila karyawan tidak setuju dengan nominal THR yang ditawarkan. Hasil laporan akan segera kami tindak lanjuti," ujarnya.
Suyatman berharap walaupun ada posko aduan THR, namun tidak ada kendala dalam pembagian uang lebaran. Artinya pekerja mendapat haknya berupa THR. Kata dia, nominal THR disesuaikan dengan gaji karyawan, artinya mereka mendapat satu bulan gaji. Jumlah itu sesuai dengan aturan dan dikuatkan oleh UU Nomor 13 tahun 2003.
Tetapi bila perusahaan tidak sanggup membayar satu bulan gaji bisa dibahas dengan karyawan. Mekanisme seperti apa, itu menjadi kesepakatan karyawan dan perusahaan. Sanksi perusahaan tidak bayar THR, Suyatman mengaku belum ada sanksi pidana atau perdata. Maka itu pihaknya kesulitan memberikan sanksi bila ada yang belum membayar THR.
"Kami hanya mengimbau saja dengan mengirimkan surat isinya supaya mereka membayar THR, maksimal tiga hari sebelum Lebaran," katanya.
Suyatman menambahkan, di Kota Tangerang Selatan jumlah perusahaannya tidak sebanyak dibandingkan di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu, perselisihan mengenai THR bisa diminimalisasi. Berdasarkan catatannya, jumlah perusahaan di Kota Tangsel ada 2.718, yang terdiri dari perusahaan padat karya, perusahaan jasa ataupun perusahaan niaga.
"Mereka tersebar di tujuh kecamatan, dengan jumlah paling banyak berada di sentra bisnis. Seperti Serpong ataupun Pondok Aren," katanya menambahkan.