PT TUN Memenangkan Gugatan Banding Pekerja Hotel Shangri-La

Reporter

Editor

Rabu, 30 Juli 2003 14:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memenangkan gugatan banding pekerja PT. Swadharma Kerry Satya (Hotel Shangri-La) atas putusan P4P (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat), Selasa (26/3). PT TUN menganulir putusan P4P yang yang mendukung pemutusan hubungan kerja yang dilakukan manajemen Hotel Shangri-La terhadap 579 karyawannya. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Marcus Lande, membatalkan surat putusan yang dibuat tergugat I P4P dan memerintahkan agar membuat surat baru yang menyatakan manajemen Hotel tidak putus hubungan kerja dengan karyawannya. Pengadilan memerintahkan agar manajemen Hotel mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK. Perkara pemecatan karyawan Hotel kategori diamond ini, dibuat terpisah dalam dua berkas. Berkas pertama berisi gugatan 20 orang pekerja Shangri-La, mewakili 159 pekerja yang dipecat pertama kali), sedangkan berkas kedua berisi gugatan 60 pekerja Shangri-La, mewakili 420 pekerja yang dipecat kemudian. Kuasa hukum P4P, Sunarto, masih akan memikirkan langkah yang akan dilakukannya atas putusan hakim. “Kita akan bawa ke sidang pleno P4P dulu,” ujarnya. Di lain pihak, kuasa hukum pekerja Shangri-La, Paulus R. Mahulette dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta berharap agar manajemen menyikapi keputusan PT TUN dengan arif. “Apalagi dari beberapa lembaga internasional, seperti ILO (International Labour Organization), menyatakan pekerja tidak bersalah dan meminta Shangri-La mempekerjakan mereka kembali,” tambahnya. Putusan majelis hakim yang memenangkan gugatan mereka, kontan disambut histeris oleh puluhan pekerja Shangri-La yang hadir di PT TUN, Jalan Cikini nomor 117, Jakarta Pusat. “Hidup buruh, hidup buruh,” teriak mereka berulang-ulang. Sekretaris serikat pekerja Hotel Shangri-La, Odie Hudiyanto, mengatakan, seluruh pekerja Shangri-La sangat gembira dengan putusan tersebut. “Kami akan menagih janji manajemen yang menyatakan siap mematuhi hukum di Indonesia,” katanya. Perselisihan pekerja dan manajemen Hotel Shangri-La ini berawal dari tindakan skorsing menuju PHK yang dilakukan manajemen atas diri Ketua Serikat Pekerja, Halilintar Nurdin. Atas nama karyawan, Halilintar menuntut agar manajemen Hotel memperbaiki sistem service charge, dan dana pensiun. Pemecatan ini mendapat dukungan dan solidaritas yang luas dari rekan-rekannya. Pekerja yang jumlahnya 579 orang itu sepakat mogok mulai 22 Desember 2000. Selain mogok bekerja mereka juga melakukan pemblokiran jalan masuk Hotel. Akibatnya, aktifitas hotel berhenti dan manajemen terpaksa menutup Hotel sampai 12 Maret 2001. Manajemen Hotel memutuskan hubungan kerja terhadap 579 karyawannya dengan alasan para pekerja telah melakukan aksi yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Kepada karyawan yang dipecat, manajemen hanya memberikan pesangon sebesar satu bulan gaji. Pekerja yang tidak puas, memutuskan membawa kasus ini ke P4P. Dan seperti diketahui, pada keputusannya tanggal 1 Mei 2001, P4P memenangkan manajemen Hotel Shangri-La. “Sebagian pekerja dengan berbagai alasan akhirnya menerima putusan P4P. Sedangkan sebagian lainnya mengajukan banding,” kata Odie. (Ucok Ritonga-Tempo News Room)

Berita terkait

Wedding Anniversary BaekHong Queen of Tears, Bikin Netizen Gagal Move On

39 detik lalu

Wedding Anniversary BaekHong Queen of Tears, Bikin Netizen Gagal Move On

Setelah episode terakhir Queen of Tears, beberapa foto romantis Baek Hyun Woo dan Hong Hae In dirilis

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 menit lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan

3 menit lalu

Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan

Dalam UU Desa yang baru terdapat perubahan mengenai mekanisme Pilkades.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soak Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

7 menit lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soak Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Profil Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Timnas Indonesia Vs Irak Berebut Posisi Juara Ketiga di Piala Asia U-23 2024

9 menit lalu

Profil Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Timnas Indonesia Vs Irak Berebut Posisi Juara Ketiga di Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia Vs Irak berjibaku untuk posisi ketiga di Piala Asia U-23 2024. Berikut profil Stadion Abdullah bin Khalifa di Doha, Qatar.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

11 menit lalu

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

14 menit lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

17 menit lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun

19 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa.

Baca Selengkapnya

Analisis Mohammad Kusnaeni untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini

26 menit lalu

Analisis Mohammad Kusnaeni untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini

Mohammad Kusnaeni memberi analisis untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak dalam perebutan posisi ketiga di Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya