TEMPO.CO, Jakarta - Polisi belum mempertemukan sastrawan Sitok Srengenge dengan korban kasus dugaan pemerkosaan, RW. Mahasiswi berumur 22 tahun itu melaporkan kasus ini ke polisi pada November 2013 lalu.
Pada awal Agustus 2014, polisi menyatakan akan segera mengkonfrontasikan keduanya untuk menentukan perkembangan kasus ini. Namun, rencana tersebut belum terlaksana.
"Penyidik sementara memutuskan untuk memanggil dua saksi ahli di bidang perempuan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin, 25 Agustus 2014. Dua saksi ahli tersebut berasal dari bidang ilmu psikologi dan kriminologi.
Hingga saat ini, Sitok masih berstatus saksi. "Belum ada bukti cukup. Menetapkan tersangka pada seseorang tidak bisa sembarangan," ujarnya. Namun, ia memastikan kasus ini tak berhenti di tengah jalan dan bermuara pada konfrontasi atas keduanya di akhir penyelidikan.
Terakhir, polisi bertemu dengan enam orang perwakilan korban untuk melakukan audiensi. Mereka meminta agar polisi segera menentukan status Sitok. Namun, polisi berdalih masih perlu memanggil saksi ahli untuk memastikan hal tersebut.
Pada 29 November 2013, RW melaporkan pelecehan seksual oleh penyair Sitok Srengenge. Menurut laporan RW, pelecehan terjadi pada periode Maret 2013. Korban yang baru mengenal Sitok selama empat bulan diminta untuk datang ke kos pelaku. Dalam laporannya, RW menyebut penyair, penulis novel, dan pemain teater yang sudah beristri itu tak bertanggung jawab atas kehamilannya yang menginjak tujuh bulan. Kronologi lengkap kasus bisa dibaca di sini. Atas laporan RW, Sitok dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. (Baca juga: Pelapor Sitok Ajukan Empat Tuntutan)
Setelah kecewa karena upayanya meminta pertanggungjawaban gagal, Sitok dilaporkan ke polisi. Belakangan, pihak korban meminta agar polisi meningkatkan jerat pasal menjadi tindak pidana pemerkosaan atas apa yang dilakukan oleh Sitok kepada RW. Saat ditanya mengenai tuduhan ini, Sitok mengaku mengenal RW dan pernah berhubungan intim dengannya. "Tapi tidak benar saya berniat membiarkan, apalagi lari dari tanggung jawab," kata dia.