Kasus JIS, Terdakwa Tolak Dakwaan Jaksa  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Rabu, 3 September 2014 17:03 WIB

Reaksi Agun Iskandar alias Agun, tersangka kasus kekerasan seksual murid TK Jakarta International School (JIS) tertunduk saat mendegarkan jaksa penuntut umum pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (26/08). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kedua atas kasus pelecehan seksual di Jakarta International School, Rabu, 3 September 20014. Para terdakwa akan menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa pada pekan lalu.

Terdakwa Agun Iskandar menjalani sidang eksepsi lebih dulu. Agun adalah petugas kebersihan JIS yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap seorang siswa di sekolah internasional tersebut. Kuasa hukum terdakwa, Saut Irianto Rajagukguk, menyatakan keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum pekan lalu. "Kami tegaskan tak ada pelecehan seksual yang terjadi di JIS," kata dia.

Saut menyebutkan, setidaknya ada tiga alasan pihaknya menolak dakwaan JPU. "Saat dilakukan penyidikan, terdakwa tak didampingi penasihat hukum," kata Saut. Hal tersebut melanggar hukum dan bertentangan dengan Pasal 56 ayat 1 KUHP. Maka pemeriksaan terhadap terdakwa harus dinyatakan batal demi hukum. Karena itu, berita acara pemeriksaan yang menjadi acuan dalam dakwaan pun harus batal demi hukum. (Baca: Pelecehan Seksual di JIS Disorot Media Asing)

Selain itu, kata Saut, dalam penyusunan BAP, terdakwa mendapat tekanan dan siksaan fisik dari penyidik. Siksaan itu berupa tendangan, bantingan, pukulan dengan benda keras, dan disetrum. "Jelas-jelas tidak ada satu pun saksi yang menyaksikan atau mendengar sendiri peristiwa tersebut," kata Saut.

Untuk diketahui, sidang para terdakwa JIS ini dilakukan secara terpisah-pisah dengan susunan hakim yang berbeda-beda. Namun, semua terdakwa, yaitu Virgiawan, Syahrial, Zainal Abidin dan Afrischa didakwa dengan pasal yang sama. Mereka didakwa Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP (Baca juga: Petugas Kebersihan JIS Didakwa 15 Tahun Penjara)

NINIS CHAIRUNNISA

Berita Terpopuler:
May Myat Noe, Sang Ratu Kecantikan Sesaat
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
Pembelaan Jenderal Sutarman untuk Polisi 'Narkoba'
Soal Skandal Asusila, Ini Pengakuan Gubernur Riau

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

39 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

42 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

44 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

45 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

47 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

58 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya