Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). ANTARAA/Seno S.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat Mohammad Hatta menegaskan tak ada pungutan bagi warga DKI Jakarta ataupun luar daerah yang hendak mengurus surat kependudukan. "Mau bikin KTP elektronik (e-KTP) ataupun Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS), dijamin gratis," kata Hatta saat dihubungi Tempo, Kamis, 25 September 2014.
Pernyataan ini disampaikan Hatta untuk mengkonfirmasi pemberitaan Tempo.co pada 20 September 2014, berjudul "Bikin KTP Sementara Dipungut Rp 60 Ribu". Menurut Hatta, tak ada pungutan sebesar Rp 60 ribu untuk pembuatan KTP sementara di Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Baca: Bikin KTP Sementara Dipungut Rp 60 Ribu)
Sama saja seperti e-KTP, kata dia, biaya pembuatan SKDS ini juga gratis. "Kalau ada pungutan, mungkin dari calo yang membantu pengurusannya karena biasanya SKDS dibuat secara kolektif."
Surat keterangan domisili biasanya dibuat pendatang di Jakarta yang tak ingin berpindah domisili, atau tetap memakai KTP asal daerahnya. Namun, untuk keperluan pencatatan sipil, pendatang diimbau memiliki surat keterangan ini. Prosedur pembuatan SKDS memang berbeda dengan e-KTP. Orang yang mengajukan cukup memberikan salinan KTP asli, pas foto, dan surat pengantar dari pejabat RT atau RW domisili asal.
Kepada Tempo pada awal September, pemilik kos-kosan di Kelurahan Gelora, Sutrarno dan Wibisono, mengaku dimintai uang Rp 60 ribu untuk mengurus KTP Sementara para penghuni kosannya.
Terkait dengan temuan ini, Hatta tak menampik pengurusan surat keterangan domisili kerap diwakilkan. "Biasanya yang bikin surat keterangan kan pendatang yang ngekos atau ngontrak. Nah, mereka membayar ke orang-orang yang membantu menguruskan." Tapi, Hatta menegaskan tak ada biaya yang dibebankan, "Makanya lebih baik datang langsung ke kecamatan."