Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Bogor - Petugas Buru Sergap (Buser) Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cileungsi membekuk As, 46 tahun, kuli bangunan asal Dusun Pasirangin RT 02/05, Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang menjadi bandar narkoba jenis ganja.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu dus berisi 8 kilogram ganja kering yang sudah terbungkus dan dilakban masing-masing dengan berat 1 kilogram, satu unit timbangan, gunting, dan tiga lakban putih. "Tersangka kita tangkap di rumahnya, setelah kami mendapat laporan dari masyarakat karena rumahnya kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi ganja," kata Kepala Kepolisian Sektor Cileungsi Ajun Komisaris Mujianto.
Dia mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas hanya menemukan dua linting rokok ganja siap isap yang tergeletak di meja. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu dus berisi daun ganja kering dengan berat 8 kilogram. "Dus yang berisi delapan paket besar ganja yang sudah dibungkus dengan kertas koran yang dililit lakban tersebut disembunyikan pelaku di bawah tempat tidur," katanya. (Baca: Ada 1,2 Juta Pemakai Narkoba di Bogor)
Namun, saat petugas menginterogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dari temannya yang berinisial K, pria asal Bekasi. "Tersangka mengaku barang tersebut titipan. Namun kami tidak begitu saja percaya karena kami mendapat laporan, tersangka, selain bekerja sebagai kuli bangunan, juga kerap menjadi bandar narkoba," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 111 Nomor 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia)