Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 Agustus 2014. Mereka berdua terancam hukuman mati karena dikenai pasal pembunuhan berencana. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, sejoli terdakwa pembunuh mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Ade Sara, 17 tahun, hari ini menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seharusnya, sidang digelar Selasa pekan lalu. Namun waktu itu jaksa meminta penangguhan karena berkas-berkas belum lengkap.
"Rencananya, sidang dimulai pukul 12.00. Kami harap jaksa menuntut maksimal 14 tahun," kata pengacara kedua terdakwa, Hendrayanto, saat dihubungi pada Selasa, 4 November 2014. (Baca: Sejoli Pembunuh Didakwa Seumur Hidup)
Hendrayanto menuturkan hukuman untuk Hafitd dan Assyifa tak akan melebihi 14 tahun karena dalam persidangan sebelumnya tidak ada fakta pembunuhan berencana. Jaksa sebelumnya menjerat kedua terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana yang ancamannya adalah hukuman mati. "Mereka hanya berniat menculik. Pembunuhan itu tidak direncanakan," ujarnya.
Hendrayanto tak membantah perbuatan kliennya memang salah. "Tapi hukumannya harus sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Jangan melebihi apa yang dia perbuat." (Baca: Pembunuh Ade Sara Terancam Hukuman Mati)
Suroto, ayah Ade Sara, berharap tuntutan yang setimpal. "Harapan saya dan istri tetap sama, mereka dituntut setimpal," katanya saat dihubungi.
Selain itu, dia keberatan dengan pernyataan pengacara terdakwa soal tidak adanya unsur perencanaan. "Bukan soal berencana atau tidak, tapi faktanya mereka sudah membunuh anak saya."
Maka, ujar Suroto, hukuman buat Hafitd dan Assyifa harus setimpal. "Supaya jadi pelajaran buat mereka dan orang tua lain. Masih muda saja sudah bisa keji begitu, bagaimana kalau sudah tua?" tuturnya.