Pasangan ini memasuki sebuah showroom mobil Knightsbridge Cars dan membawa sebuah mobil BMW bekas tanpa ada pegawai yang menemaninya pada Kamis siang. Sampai hari ini mereka belum terlihat atau mengembalikan mobil tersebut ke showroom. Dailymail.co.uk
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor pribadi. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengatakan kenaikan pajak ini kemungkinan berlaku pada Desember 2014 atau Januari 2015. (Baca: Pajak Kendaraan Progresif DKI Berlaku Desember)
Bagaimana perhitungannya? Untuk kendaraan pertama, kata Iwan, pemerintah menaikkan pajaknya dari 1,5 persen nilai jual kendaraan menjadi 2 persen. Untuk kendaraan kedua, naik dari 2 persen menjadi 4 persen. Kendaraan ketiga dari 2,5 persen menjadi 6 persen. Serta, kendaraan keempat dan seterusnya dari 4 persen menjadi 10 persen.
Iwan mencontohkan, mobil itu dibeli dengan harga Rp 100 juta, pajaknya akan naik dari Rp 1,5 juta per tahun menjadi Rp 2 juta. "Ini kalau posisinya mobil pertama," katanya, Kamis, 13 November 2014. Jika mobil tersebut merupakan mobil kedua, kata dia, maka pajaknya naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta per tahun.
Jika mobil yang dibeli ternyata kepemilikan ketiga, pajaknya dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 6 juta. "Sedangkan untuk mobil keempat dan seterusnya, naik dari Rp 4 juta menjadi Rp 10 juta," ujarnya.
Iwan mengatakan pajak progresif ini berlaku untuk kendaraan sejenis yang dimiliki oleh satu keluarga. "Dasarnya nama dan alamatnya sama," ujarnya. Kenaikan ini tak berlaku bagi mobil perusahaan atau angkutan umum.
Dengan kenaikan tarif ini, Iwan memprediksikan potensi kenaikan penerimaan pajak bisa mencapai Rp 2 triliun. Penerimaan pajak pemerintah DKI yang semula sekitar Rp 5 triliun di tahun ini, bisa bertambah menjadi Rp 7 triliun pada tahun depan.
Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024
21 Januari 2024
Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024
Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.