Sejumlah supir Angkot KWK melakukan aksi mogok beroperasi di depan pintu masuk Pantai Indah Kapuk, Jakarta, (11/2). Aksi mogok tersebut menolak atas beroperasinya Bus Kota Terintegrasi Busway yang dianggap telah menurunkan omset pendapatan para supir. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menandatangani peraturan gubernur ihwal penyesuaian tarif angkutan umum. Penyesuaian tarif tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
"Saya sudah tanda tangan, Senin tinggal diumumkan," kata pria yang biasa di sapa Ahok itu, Sabtu, 22 November 2014, di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Ahok menyebutkan, tarif angkutan umum naik sebesar Rp 1000 atau 30 persen dari tarif awal yang sebesar Rp 3.000. "Rata-rata tarifnya jadi Rp 4 ribu."
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengatakan, dengan ditekennya peraturan penyesuaian tarif, maka per Senin, 24 November 2014, semua angkutan umum sudah menggunakan tarif baru. "Senin besok resmi tarifnya naik," kata Akbar.
Akbar menjelaskan, kenaikan tarif merupakan perkalian dari biaya operasional dengan jumlah keuntungan sebesar 10 persen, dibagi dengan jumlah penumpang. Dari formula tersebut, diperoleh kenaikan tarif yang baru sebesar Rp 4.100 atau dibulatkan menjadi Rp 4.000.
Ketua Departemen Moda Angkutan Barang DPP Organda mengatakan, kenaikan tarif angkutan umum sebesar 30 persen sudah sesuai rekomendasi Organda. "Ini sudah sesuai keinginan kami naik 30 persen untuk angkutan umum dan 35 persen untuk angkutan barang," ujar Andre (baca: Organda DKI: Tarif Angkutan Umum Naik 30-35 Persen).
Andre menjelaskan, dasar kenaikan tarif sebesar 30 persen diperoleh dari perhitungan kenaikan tarif bahan bakar minyak sebesar 36 persen. Selain itu, kenaikan juga menghitung perbaikan mobil, komisi sopir, dan inflasi (baca juga: Waspada Inflasi karena Kenaikan Tarif Angkutan ).