Bogor Deteksi Kecurangan Pajak dengan Tapping Box
Editor
Ali Anwar
Minggu, 30 November 2014 21:56 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor meminimalkan kebocoran pajak dan kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha wajib pajak. Caranya, dengan memasang alat tapping box di mesin kasir atau komputer pembayaran.
"Alat tapping box ini sengaja dipasang di mesin atau komputer kasir pembayaran, mulai dari outlet, tempat hiburan, toko, hotel, hingga restoran,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor Daud Darenoh kepada Tempo, Ahad, 30 Novermber 2014.
“Agar dapat mencatat dan merekam semua transaksi, lokasi yang berdampak pada besaran pajak harus dibayar pada pemerintah daerah," ujar Darenoh. (baca: Hari Ini Bogor Terapkan Pajak Online)
Dengan alat tapping box, kata dia, diharapkan dapat meminimalkan kebocoran dan kecurangan pembayaran pajak yang harus disetor kepada Pemerintah Kota Bogor. "Alat ini juga berguna untuk menghindari aksi ngemplang pajak yang dilakukan pengusaha, karena semua transaskinya langsung dengan kantor Dispenda Kota Bogor" katanya.
Pada tahap awal, dia menambahkan, ada 20 unit alat taping box yang akan dipasang di mesin atau komputer kasir pembayaran tempat usaha pada awal 2015. "Ada beberapa lokasi usaha baik supermarket, restoran, hotel dan tempat hiburan yang terindikasi melakukan kecurangan pajak. Mesin kasirnya akan kita pasang alat ini," katanya.
Dia mengatakan harga satu unit tapping box sekitar Rp 10 juta. Untuk tahap awal akan dibeli 200 unit dengan dana APBD Perubahan sebesar Rp 2 miliar. “Akan dipasang di semua lokasi usaha," ujarnya.
Kepala Bidang Pengendalian Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor Hera Hertiningsih mengatakan beberapa daerah di Indonesia sudah menggunakan teknologi ini, seperti Jakarta, Kabupaten Bogor, dan Bali. "Kita akan uji coba awal tahun depan," katanya.
Menurut Darenoh, permasalahan pemeriksaan pajak hotel dan restoran yang belum sepenuhnya memadai adalah pelaksanaan pemeriksaan pajak yang tidak berjalan secara optimal. Hasil pemeriksaannya pun tidak menghasilkan perhitungan kewajiban pajak yang sebenarnya.
"Makanya, kami akan menambah pemasangan alat pemantau transaksi real time untuk wajib pajak," tuturnya. Bila dalam pelaksanaanya masih ada pemilik usaha yang tetap curang, maka pemerintah daerah akan memberikan sanksi sesuai, "Sangsinya bisa adminstrasi, sesuai dengan yang ditentukan dengan bentuk denda," katanya.
M SIDIK PERMANA