TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan yang terdiri atas Subdit Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya, Polda Riau, dan Polresta Pekanbaru menangkap Edy Palembang, buronan kasus perampokan dengan kekerasan, Senin dinihari, 1 Desember 2014. Pria yang juga merupakan pelaku penembakan anggota polisi di Riau itu terpaksa ditembak dalam penangkapannya di RT 06 RW 04 Kampung Srengseng Sawah Balong, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
"Pelaku tertembak dan meninggal karena berusaha menembak petugas dengan senjata api revolver rakitan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepada Tempo, Senin.
Rikwanto menuturkan polisi juga menangkap dua pelaku lainnya, yakni Budi Suman alias Ujang, 55 tahun, pemilik kontrakan, dan Farhan Wijaya, 24 tahun. "Tersangka Farhan yang menemani pelaku (Edy) kabur dari Lampung ke Jakarta," ujarnya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 ponsel, 1 dompet, dan 1 senjata api rakitaan berisi 6 peluru. Saat ini jenazah Edy berada di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.