TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal menindak tegas warga yang kedapatan memproduksi minuman keras oplosan. "Kita operasi habis," ujarnya di Balai Kota, Jumat, 12 Desember 2014. (Baca: Jelang Tahun Baru, Rumah Sakit Siaga Korban Miras)
Operasi penindakan peredaran miras oplosan langsung dilakukan oleh RT, RW, dan lurah di setiap wilayah. Karena itu, kata Ahok, syarat menjadi pemangku jabatan di wilayah harus memahami dan mengetahui masalah. (Baca: Produsen MirasOplosan di Bekasi Digerebek)
"RT, RW, dan lurah itu mesti teges. Masak, enggak tahu ada produksi gituan? Kan, beda, dong, bikin Aqua di rumah dengan isi botol begitu," kata Ahok. Jika tidak tahu, Ahok tak akan segan mencopot mereka. (Baca: Pembeli MirasOplosan Gunakan Kata Sandi)
Ihwal legalisasi miras yang bukan oplosan, menurut Ahok, sudah diatur. Misalnya, bisa dibeli di tempat tertentu atau anak usia tertentu dibolehkan membeli miras. "Justru kita harus ketat, jangan biarkan kampung-kampung produksi." (Baca: Kenali Tanda Bahaya MirasOplosan)
Miras produksi rumahan, ujar dia, akan membahayakan masyarakat. Contohnya dua pelaut di Cilincing, Jakarta Utara, yang tewas akibat menenggak miras oplosan tiga hari yang lalu.